Menuju konten utama

Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Zumi Zola Karena Sakit

"Tadi lihat saja [dia] pucat, dan memang dia sesak napas. Sudah dilaporkan JPU kepada hakim tadi"

Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Zumi Zola Karena Sakit
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sakit.

"Tadi lihat saja [dia] pucat, dan memang dia sesak napas. Sudah dilaporkan JPU kepada hakim tadi," kata Kuasa Hukum Zumi Muhammad Farizi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Agenda sidang ini masih pada tahap pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan 13 orang saksi dari unsur DPRD Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, dan swasta untuk diminta keterangan.

Sidang sempat berlangsung. Hakim membuka sidang sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, kemudian sidang dihentikan karena Zumi ketahuan sakit.

Farizi menjelaskan, Zumi sudah diketahui sakit sejak Jumat (19/10/2018) lalu. Namun, katanya, Zumi memaksakan diri untuk bersidang.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp40,4 miliar dan 177.300 dolar AS dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. Zumi diduga menerima uang itu dari tiga orang kepercayaannya, yaitu Asrul, Apif Firmansyah dan Arfan.

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora