tirto.id - Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani membantah pertemuan dengan Hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago membicarakan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan kliennya.
Yani mengklaim pertemuan di Plaza Indonesia paad 28 Juni 2019 tidak disengaja.
"Saya sedang mau kopdar dengan wartawan di kafe Plaza Indonesia. Secara kebetulan ada Syamsul lagi bicara dengan Kawan-kawannya," ujar Yani saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Yani berbincang dengan Syamsul soal sengketa Pemilu 2019 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini ia maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang untuk dapil DKI Jakarta I.
Yani menegaskan di tingkat kasasi, dirinya bukan pengacara SAT lagi. "Saya lawyer SAT saat di pengadilan negeri, tapi ditingkat kasasi saya nyatakan off, tidak ikut-ikutan lagi."
Dia bahkan menantang MA untuk membuka CCTV yang dijadikan barang bukti atas sanksi etik yang dijatuhkan kepada Syamsul.
"Kalau memang ada dibuka saja," ujarnya.
Hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago diberi sanksi non-palu selama enam bulan oleh Mahkamah Agung.
Syamsul dinyatakan bersalah melanggar kode etik hakim karena bertemu dengan pengacara bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani. Padahal, saat itu Syamsul sedang menjadi anggota majelis hakim yang mengadili SAT.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan sanksi terhadap Syamsul sudah ditetapkan sejak Juli 2019.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan