tirto.id -
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan Firman melanggar kode etik advokat yang tertuang dalam UU Advokat No.18/2003, yaitu pasal 6 dan pasal 7, karena pernyataan Firman di luar sidang Tipikor menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dalang di balik kasus korupsi e-KTP tanpa bukti.
"Bentuk pelanggaran menurut kami menyampaikan berita bohong di luar persidangan ya dan memberikan opini-opini yang sesat," ujar Ardy di kantor DPN Peradi Jakarta Barat pada Senin (5/2/2018).
Pada Kamis (25/1/2018) usai berlangsung sidang Tipikor e-KTP yang menghadirkan Mirwan Amir, sebagai saksi atas kliennya, Firman memberikan pernyataan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Firman, keterangan saksi di pengadilan sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP. Firman seolah menggiring opini publik bahwa SBY yang bertanggung jawab sebagai dalang kasus e-KTP.
"Pertanyaan kami ini, silahkan, buktinya mana? Karena kami udah konfirmasi dengan KPK, KPK sendiri dalam hal ini, tidak pernah berpikir, jangankan menyidik, berpikir pun belum (untuk memperkarakan SBY)," ungkap Ardy.
Ardy berharap atas aduannya ini, Peradi segera memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Sehingga, Peradi dapat mengambil langkah tegas sebagai konsekuensi yang harus diterima oleh Firman.
Dia menyatakan atas laporannya, maka ada kategori penindakan yang dapat diberikan kepada Firman, yaitu teguran lisan; kedua, teguran tertulis; ketiga, pemberhentian sementara.
"Yang paling parah yaitu yang keempat adalah pemberhentian selamanya, permanen ya," terangnya.
Ardy melanjutkan bahwa pihaknya juga akan memperkarakan Firman ke Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran pasal 310, pasal 311 KUHP Juncto 27 ayat 1, UU IT Juncto pasal 5 ayat 3.
"Kalau nggak besok, lusa ya (ajukan laporan ke Mabes Polri)," pungkasnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri