Menuju konten utama

Pengacara: Roy Suryo Tunggu Surat Resmi dari Menpora Untuk Bertemu

"Cuma kan baru omongan (Menpora) nah nanti kami harus sambut dengan surat resmi," kata Tigor

Pengacara: Roy Suryo Tunggu Surat Resmi dari Menpora Untuk Bertemu
Roy Suryo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Pengacara Roy Suryo, M Tigor P. Simatupang menyatakan kliennya siap bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pekan ini.

"Cuma kan baru omongan (Menpora) nah nanti kami harus sambut dengan surat resmi," kata Tigor saat dihubungi, Senin (10/9/2018).

Surat tersebut, kata Tigor, dibutuhkan Roy sebagai bukti keseriusan Menpora Imam Nahrawi untuk melakukan mediasi perkara Barang Milik Negara (BMN) Kemenpora.

"Jangan katanya depan TV ngomong gitu tapi ternyata mau ketemu susah. Nanti kami konfirmasikan," kata Tigor.

Tigor pun yakin setelah ada surat resmi dari Menpora Imam Nahrawi untuk mediasi, perkara ini bakal selesai dalam sepekan seperti yang diminta Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebelumnya, Sekretaris Menpora Gatot S Dewabroto menyatakan, Menpora Imam Nahrawi siap melakukan mediasi dengan Roy perkara BMN Kemenpora.

SBY pun telah meminta Roy untuk menjelaskan kasus BMN Kemenpora dalam waktu tujuh hari ini. Hal ini diungkapkan Ketua DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Keputusan tersebut, kata Ferdinand, disampaikan langsung Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan disepakati Ketua Majelis Kehormatan Demokrat, Amir Syamsudin beserta jajaran pengurus teras lainnya.

Selama masa 7 hari tersebut, Roy diminta untuk mengklarifikasi kasus ini dengan Menpora, Imam Nahrawi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau memang dibawa pulang, supaya dikembalikan," kata Ferdinand, di rumah SBY, Minggu (9/9/2018).

Sebaliknya, menurut Ferdinand, jika memang Roy tidak membawa barang-barang tersebut pulang, maka Kemenpora wajib menjelaskan ke publik dan membersihkan nama yang bersangkutan.

"Pak Roy sudah dihubungi oleh pak Amir Syamsuddin selaku ketua dewan kehormatan untuk melaksanakan langkah-langkah keputusan rapat yang kami lakukan pada hari jumat kemarin di kediaman pak SBY di Mega Kuningan ini," kata Ferdinand

Baca juga artikel terkait ASET KEMENPORA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yulaika Ramadhani