Menuju konten utama

Pengacara Pastikan "Kak Emma" Penuhi Panggilan Polda Metro

Sejumlah saksi dipanggil dalam pemeriksaan kasus percakapan bermuatan pornografi. Kak Emma dan Firza dipastikan datang, tapi Rizieq mangkir lagi.

Pengacara Pastikan
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mirza Zulkarnaen selaku pengacara dari Emma memastikan kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5/2017).

Nama “Kak Emma” disebut dalam percakapan via aplikasi pesan instan yang berunsur pornografi dan diduga melibatkan Firza Husein dan pemimpin FPI Habib Rizieq.

"Insya Allah kalau tidak ada halangan akan hadir," kata Mirza Zulkarnaen seperti dikutip Antara.

Namun Mirza menyampaikan dirinya tidak dapat mendampingi pemeriksaan Emma karena harus tugas di Semarang, Jawa Tengah. Tugas itu ia wakilkan kepada Novianto, salah satu anggota tim pengacara lain.

Mirza mengaku Emma telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun, ia menegaskan, kliennya tidak terkait penyebaran dugaan tindak pidana pornografi tersebut.

"Ibu Emma bukan siapa-siapa dan tidak terlibat," ujar Mirza.

Mirza mengakui Emma memang mengenal Firza di tempat pengajian, namun tidak memiliki hubungan persahabatan.

Dalam pemeriksaan kali ini Firza dipastikan telah memenuhi panggalian. Begitu tiba di Polda Metro, Firza enggan berkomentar banyak.

"Assalamualaikum, nanti ya, nanti dulu," ujar Firza di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017).

Firza terlihat mengenakan kerudung berwarna dasar putih dengan motif bunga. Ia memakai baju berwarna putih terusan. Wajah Firza tak terlalu terlihat karena memakai kacamata hitam.

Selain Firza dan Emma, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Namun pentolan FPI itu dikabarkan mangkir lagi dari panggilan Polda Metro.

Rizieq Mangkir Lagi dari Panggilan Polda Metro

Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera memastikan kliennya tak akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Habib menahan diri untuk datang. Karena nanti interpretatif. Jadi ada berita ini itu," kata Kapitra Ampera saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ini menyatakan Rizieq enggan memenugi panggilan karena dia tidak paham dengan kasus yang tengah diselediki polisi.

"Ini perkara yang dia tidak mengerti. Karena perkara itu tidak berkaitan sama sekali dengan Indonesia. Tidak ada sangkut pautnya dengan dia. Bisa jadi yang direkayasa untuk menjadi sebuah perkara," ujar Kapitra.

Penyidik telah menerbitkan surat perintah membawa terhadap Rizieq yang kini diduga berada di luar Indonesia setelah mangkir dua kali panggilan.

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus ini sejak menerima laporan dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017 silam. Laporan teregister dalam surat LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Laporan ini mencuat setelah pada Ahad, 29 Januari beredar screen shot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza.

Namun dalam kasus dugaan pembuatan konten pornografi ini, polisi belum menetapkan tersangka.

Kasus Percakapan Porno Rizieq-Firza Penuhi Unsur Pidana

Pakar pidana Effendy Saragih yang diperiksa di Polda Metro sebagai saksi ahli dalam kasus ini mengatakan, kasus percakapan Rizieq-Firza di Whatsapp memenuhi unsur pidana.

"Saya dimintai keterangan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak gitu aja tadi. Jadi saya bilang sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik ya memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar," ujar Effendy.

Dalam pemeriksaan, penyidik menyodorkan foto-foto serta dialog pembicaraan tentang konten pornografi antara Firza dan Rizieq. Effendy menilai, bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik sudah memenuhi unsur pidana. Rizieq-Firza terancam dikenakan Pasal 4,6, dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia menilai fakta yang disodorkan penyidik sudah bisa menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, Ia mengaku kalau Firza dan Rizieq bisa ditetapkan sebagai tersangka karena ada unsur kesengajaan dalam pembuatan konten pornografi.

"Ya bisa juga (Rizieq jadi tersangka), karena ia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah meihat bahwa saya melihat tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik (sehingga membuat Firza bisa jadi tersangka)," kata Effendy.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH