Menuju konten utama

Pengacara Menilai Tuntutan JPU kepada Ahok Keliru

Tim kuasa hukum Ahok menilai adanya kekeliruan dari JPU dalam melakukan tuntutan terhadap Ahok. JPU dianggap salah karena tidak menuntut bebas Ahok.

Pengacara Menilai Tuntutan JPU kepada Ahok Keliru
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menyebut apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama kemarin adalah sebuah kekeliruan. Hal itu disampaikan Urbanisasi, salah satu kuasa hukum Ahok, dalam konferensi pers di Gedung Proklamasi 53 Menteng, Jakarta Pusat.

Padahal, kata dia, dalam persidangan Ahok sama sekali tak terbukti melakukan penistaan agama atau menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KHUP.

"Kesalahan jaksa karena tidak menuntut bebas. Padahal sudah tidak ada pembuktian," kata Urbanisasi, Jumat (21/4/2017).

Oleh karena itu, ia menganggap bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut tidak adil. "Tuntutan melampaui batas-batas yang dilakukan Bapak Basuki Tjahaja Purnama. Rasa keadilannya tidak ada."

Selain Urbanisasi, I Wayan Sudirta juga mengatakan bahwa dalam menuntut, jaksa luput terhadap fakta-fakta yang terbukti di persidangan. Menurutnya, ada banyak hal yang tidak diungkap secara terbuka dalam peradilan, terutama tentang apa yang terjadi di Pulau Pramuka.

"Jaksa tidak mengungkap fakta sesungguhnya, kalau Pak Basuki memulai pidatonya [di Kepulauan Seribu] dengan kalimat 'saya mau cerita...'," kata Sidarta.

Hal itu dianggap penting karena mengindikasikan bahwa yang diucapkan Ahok dalam pidatonya tidak bermaksud untuk menistakan agama. Selain itu, kata dia, jaksa juga telah gagal menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.

"Dua belas saksi ini enggak pernah ada di Pulau Seribu. [Mereka berasal] dari berbagai daerah. Ini enggak bisa jadi pertimbangan," paparnya.

Menurutnya, tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok kemarin, diambil dengan penuh keragu-raguan. Ia juga menyatakan bahwa atas tuntutan jaksa tersebut maka Ahok tidak perlu dimasukkan ke penjara. Namun demikian, tim kuasa hukim Ahok akan melakukan pembelan melalui pleidoi pada agenda sidang selanjutnya.

"Ini ambigu dan ada keraguan dalam menuntut Bapak Basuki, karena itu penasihat hukum akan melakukan pembelaan melalui pleidoi," kata dia. Pembacaan pembelaan Ahok akan dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/4/2017) mendatang.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari