Menuju konten utama

Pengacara Lukas Enembe Bantah Firli KPK: Klien Kami Kooperatif

Pengacara Lukas Enembe menyebut kliennya kooperatif saat ditangkap oleh KPK.

Pengacara Lukas Enembe Bantah Firli KPK: Klien Kami Kooperatif
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut kliennya tidak bersikap kooperatif saat ditangkap.

Pernyataan tersebut, menurut Petrus, bertentangan dengan penyataan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri yang menyatakan bahwa Lukas bersikap kooperatif saat ditangkap.

"Keterangan KPK bertentangan dengan pernyataan Kapolda Papua yang sudah tersiar dari kemarin bahwa Pak Lukas itu kooperatif," kata Petrus kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu, 11 Januari 2023.

Ia juga menyebut pernyataan Firli Bahuri bertentangan dengan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Jadi sekarang begini, Ali menerangkan kooperatif, sekarang Pak Firli menerangkan tidak kooperatif. Mereka dalam satu institusi saja berbeda-beda. Sementara fakta di lapangan pernyataan Kapolda Papua, beliau kooperatif," jelas Petrus.

Dalam konferensi pers penahanan Lukas Enembe, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa penyidik melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe karena dinilai tak kooperatif menjalani proses penyidikan

"Tindakan penangkapan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Di samping itu juga kita tahu bersama juga bahwa Saudara LE tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif," kata Firli di RSPAD.

Untuk diketahui, pada Rabu (11/1/2023) KPK telah mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek di Papua, Lukas Enembe.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama," kata Firli dalam konferensi persnya.

Namun demikian, Firli menyatakan pihaknya melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas sampai kondisi Lukas membaik.

"Kami melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," kata Firli.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky