Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Mirna

Pengacara Jessica Beberkan Kejanggalan Lewat Eksepsi

Tim pengacara Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi, mengeluarkan putusan sela, mengeluarkan Jessica dari tahanan, dan membatalkan dakwaan. Pasalnya, menurut mereka, ada banyak kejanggalan dalam penetapan Jessica sebagai terdakwa.

Pengacara Jessica Beberkan Kejanggalan Lewat Eksepsi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6). Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (jpu) dan Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso membacakan eksepsi dari terdakwa dalam sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (15/6/2016). Dalam eksepsi tersebut, mereka membeberkan beberapa kejanggalan menurut pandangannya.

Eksepsi dibacakan langsung oleh salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, setelah jaksa penuntut umum membacakan materi dakwaan dalam sidang perdana ini, dengan mengungkapkan beberapa kejanggalan yang dirasakan terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Ada beberapa orang terkait dengan kasus ini seperti Arif, suami Mirna yang mengantar ke GI. Hani yang duduk di satu meja dan mengaku ikut minum kopi dari gelas yang sama dengan Jessica tapi tidak ditemukan kelainan,” kata Sordame.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi tersangka banyak orang karena banyak kemungkinan yang terjadi sama seperti Hani yang merupakan teman Jesica dan Mirna yang mengaku meminum kopi tapi tidak ditemukan kelainan.

“Lalu ada Agus sebagai waiter dan Rangga Dwi Saputro sebagai barista. Terlebih pada waktu Mirna meninggal, tidak terlihat ada gerakan dari Jessica dan tidak ada yang melihat memasukkan racun. Kenapa hanya Jessica yang dituntut membunuh,” katanya mempertanyakan.

Karena menilai bukti yang ada tidak kuat, tim kuasa hukum menilai semua dakwaan hanya berdasarkan sangkaan dan dugaan yang dikait-kaitkan dengan Jessica.

“Apakah masuk akal, Jessica sengaja naik pesawat jauh-jauh dari Australia ke Indonesia hanya untuk membunuh Mirna. Apakah masuk akal juga jika alasan Jessica membunuh Mirna hanya karena Mirna sempat minta Jessica untuk putus dengan pacarnya. Ada banyak sekali kejanggalan yang membuat kami ragu terhadap dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Sordame.

Dia juga menerangkan, alasan Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana juga tidak masuk akal, pasalnya dari mana Jessica tahu bahwa dengan adanya paper bag yang dia bawa saat berada di Cafe Olivier, sesaat sebelum Mirna meninggal dunia, dapat menghalangi dirinya dari sorotan kamera CCTV di dalam kafe.

“Lagi pula, bukan Jessica yang mengajak Mirna ke Cafe Olivier, melainkan Hani yang mengajak. Sekonyong-konyong, jaksa juga langsung menyebut Jessica menaruh sianida ke dalam kopi, tanpa dijelaskan lebih lanjut bagaimana Jessica menaruhnya. Apakah sianidanya juga berbentuk bubuk, cair, atau bagaimana. Ada missing link dalam uraian dakwaan," ujar Sordame.

Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang juga turut membacakan eksepsi, menyebutkan tes kebohongan ternyata menunjukkan terdakwa lolos pemeriksaan tersebut. “Kalau lolos mengapa saksi lain tidak. Kalau dia lolos mengapa Jessica terdakwa, apa tidak percaya pada tes kebohongan tersebut,” kata Otto.

Karena itu, kuasa hukum Jessica meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi, mengeluarkan putusan sela pada Jessica, mengeluarkan Jessica dari tahanan, dan terakhir membatalkan dakwaan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz