tirto.id - Tim kuasa hukum Firza Husein terus melakukan upaya perlindungan terhadap kliennya dengan cara berkonsultasi dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Konsultasi tersebut berkaitan dengan beredarnya foto bermuatan pornografi antara Firza dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui WhatsApp.
"Saya kira pihak kami tidak mungkin berdiam diri untuk melindungi klien kami. Kami nanti akan menghadirkan beberapa ahli dibidang IT, Bidang hukum pidana salah satunya mungkin Pak Yusril," ungkap Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, Rabu (8/2/2017).
Menurut Aziz, konsultasi tersebut untuk melihat kerancuan dalam kasus yang membelit kliennya, yang dimana menurutnya banyak pelanggaran Standard Operation Procedure [SOP] yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian. Termasuk pola intrograsi yang juga telah dilanggar pihak berwajib itu kepada kliennya.
Salah satunya, kata Aziz, adalah tuduhan kasus pornografi, namun dalam pertanyaan yang dilontarkan usai penjemputan Firza sebagian besar menanyakan kasus upaya makar.
"Yah konsultasinya lebih kepada tata cara penyidikan dan penyelidikan. Serta hukum secara meteriil. Iya semuanya kami tanyakan soal pertanyaan kasus makar itu yang disisipkan, padahal penangkapan di kasus pornografi. Jelas merugikan," kata Aziz.
Kuasa Hukum Firza sendiri mengaku kondisi tubuh kliennya kian memburuk pasca dirinya ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Apalagi kondisi keluarga Firza sendiri cukup terpukul dan mendapatkan getah dengan mencoba menahan malu dengan lingkungan sekitar, meskipun kuasa hukum Firza meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kerugian dirasakan klien kami, kondisi tubuh memburuk semua sejak dia di dalam. Termasuk kasus itu yang pengambilan foto diam-diam. Lebih drop karena enggak ada ruang privasi klien kami,” tuturnya.
Menanggapi upaya menghadirkan saksi ahli dalam kasus Firza Husein, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilahkan pihak Firza Husein untuk membela diri.
“Yah silahkan saja, semua orang berhak mendapatkan cara untuk membela dirinya termasuk mendatangi saksi ahli tandingan,” ujar Argo Yuwono.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto