Menuju konten utama

Penerima Vaksin Covid-19 Akan Dapat SMS Pemberitahuan dari Kemenkes

Kemenkes mengirimkan SMS bagi penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

Penerima Vaksin Covid-19 Akan Dapat SMS Pemberitahuan dari Kemenkes
Petugas Bio Farma melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 Sinovac setibanya di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (7/1/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penerima vaksin Covid-19 akan mendapat SMS atau pesan singkat dari Kementerian Kesehatan. SMS ini dikirim secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai hari ini (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes, seperti dikutip situs web covid19.go.id.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian. Vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah:

- Sebanyak 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

- Petugas tracing kasus COVID-19.

- Sebanyak 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari. Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

Efek Samping Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan mengantisipasi dampak vaksinasi lewat Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI). Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, KIPI dibentuk untuk menampung keluhan penerima vaksin.

Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari mengatakan vaksin adalah produk biologis, sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan dan pembengkakan di daerah suntikan.

Menurut dia, orang yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung.

"Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017,” kata Hindra dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Langkah awal memantau efek samping yakni memastikan sistem pelaporan berjalan seperti penyediaan nomor layanan di fasilitas kesehatan.

Selanjutnya, pelaporan temuan akan berjenjang mulai dari lokasi vaksinasi, berlanjut ke puskesmas hingga ke dinas kesehatan setempat. Setelah menerima laporan, dinas kesehatan memverifikasi kepada pelapor.

Hindar menyebut bila terjadi efek samping serius, akan ada investigasi dari dinas kesehatan dan puskesmas setempat. Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin, maka dinas kesehatan tingkat provinsi akan berkoordinasi dengan balai besar di bawah Kementerian Kesehatan.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH