tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan akan memberikan sanksi penutupan sementara kepada pemilik kafe yang menjadi lokasi seorang anggota polisi menembak mati seorang prajurit TNI dan dua pegawai di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, satu orang luka-luka.
Arifin menuturkan, pemberian sanksi penutupan lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 karena telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, yakni waktu terjadi peristiwa penembakan, sementara pada Pergub 3/2021 dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Yah sudah ada dalam aturannya [Pergub Nomor 3 tahun 2021], nantinya kami lakukan penutupan," kata Arifin kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Kata Arifin, Satpol-PP akan memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan karena telah melanggar PPKM. "Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
Dia mengklaim Satpol-PP DKI bersama TNI-Polri telah melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang ada di DKI agar menerapkan PPKM. Namun dia menyayangi masih banyak pelaku usaha yang mengelabui Satpol-PP meski jam operasional dibatasi sampai pukul 9 malam.
"Jadi jam 9 tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 11 kemudian dia buka, tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan. Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," terangnya.
Agar tidak ketahuan, lanjut Arifin, petugas keamanan tempat usaha tersebut pun terlibat untuk mengarahkan pengunjung agar tidak parkir di tempat, tetapi jauh dari lokasi.
"Itu cara-cara yang sudah sering kali kami temukan. Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana, tetapi pengawasannya harus lebih detail, cermat, teliti karena upaya-upaya yang tadi," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz