tirto.id - Sebanyak 30.715 pelamar telah tercatat dalam sistem rekrutmen seleksi hakim yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Demikian yang dinyatakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah.
“Jumlah pelamar yang masuk ke sistem mencapai sebanyak itu (30.715),” kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Menurut Abdullah Sebanyak 19.991 orang pelamar adalah calon hakim pada peradilan umum. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) pada tanggal 18 sampai 22 September 2017 bertempat di beberapa kota besar.
“Lokasi-lokasinya yang menetapkan adalah BKN, pelamar memilih sendiri lokasi yang dekat dari kota mereka pada saat mendaftar,” tambahnya.
Dari seluruh pelamar yang mengikuti tahap seleksi kompertensi dasar, hanya akan diambil 5.052 pelamar saja. “Pada saat proses nanti, peserta bisa tau lulus atau tidaknya langsung setelah selesai tes,” ungkap Abdullah.
Abdullah menyatakan seleksi calon hakim akan menggunakan sistem komputer yang dikerjakan oleh BKN, sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kecil.
Setelah lolos dari seleksi kemampuan dasar, pelamar akan mengikuti seleksi kemampuan bidang hukum yang juga meliputi tes psikologis dan wawancara.
Terakhir kali diadakannya seleksi calon hakim tahun 2010 dan baru diadakan lagi tahun ini. “Padahal tiap tahun ada yang pensiun sekitar 200 orang hakim, oleh sebab itu kuota hakim yang diharapkan mencapai 1.600 orang,” sambung Abdullah.
Sebanyak 1.600 calon hakim yang terpilih akan mengikuti prajabatan dan pendidikan calon hakim selama dua tahun enam bulan, baru dapat ditetapkan sebagai hakim.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo