Menuju konten utama

Pendaftaran KIP Kuliah Peserta SNMPTN 2020 Dibuka Hingga 31 Maret

Pendaftaran KIP Kuliah 2020 untuk peserta SNMPTN bisa dilakukan mulai awal Maret hingga 31 Maret 2020.

Pendaftaran KIP Kuliah Peserta SNMPTN 2020 Dibuka Hingga 31 Maret
Ilustrasi Ujian Masuk Perguruan tinggi. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Para peserta SNMPTN 2020 yang berasal dari keluarga tidak mampu bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah pada laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni awal Maret sampai 31 Maret 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Siaran Pers dari Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Nomor: 25/Sipres/A6/II/2020, tentang Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah, seperti disiarkan melalui situs web ltmpt.ac.id.

Sementara itu, calon mahasiswa yang sudah memiliki KIP Kuliah dimohon melakukan Pendaftaran SNMPTN 2020, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni 14 Februari 2020 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 27 Februari 2020 pukul 23.59 WIB.

Calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki KIP Kuliah (calon penerima KIP) diminta tetap melakukan pendaftaran SNMPTN 2020, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni 14 Februari 2020 (pukul 14.00 WIB) sampai 27 Februari 2020 (pukul 23.59 WIB) sampai mengisi pilihan Prodi dan PTN.

Bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan belum memiliki KIP Kuliah, sebagaimana disampaikan di paragraf sebelumnya, diberi kesempatan untuk melakukan FINALISASI sampai dengan akhir Maret 2020.

Setelah masa pendaftaran KIP Kuliah berakhir, akan dilaksanakan Kegiatan Sinkronisasi Data antara Data Pendaftar SNMPTN di LTMPT dengan Data Penerima KIP Kuliah untuk keperluan seleksi. Pendaftaran dianggap sah bila sudah dilakukan FINALISASI. Siswa yang tidak memfinalisasi dianggap belum/tidak mendaftar SNMPTN.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2020

1. Penerima KIP Kuliah ialah siswa SMA/sederajat yang lulus, atau akan lulus, pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar).

4. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Penerima KIP Kuliah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

6. Dalam hal calon mahasiswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau orang tua/walinya belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Cara Daftar KIP Kuliah 2020

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat KIP Kuliah mobile apps (segera tersedia di play store).

2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah lalu akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan pendaftar mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Lalu, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH