tirto.id - Pemerintah akan melaksanakan program pemberian bantuan pendidikan untuk mahasiswa, yakni KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), mulai tahun 2020.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi di jenjang perguruan tinggi.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat dua jenis KIP Kuliah. Pertama ialah KIP Kuliah bagi penerima dari kalangan umum.
Sementara yang kedua adalah KIP Kuliah Afirmasi. Jenis kedua ini mencakup dukungan untuk para difabel, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi warga di Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta kawasan terdampak bencana atau konflik.
Kemendikbud menargetkan sebanyak 818 ribu mahasiswa akan menerima KIP Kuliah pada tahun 2020. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na’im menyatakan 818 ribu mahasiswa penerima Kuliah 2020 tersebut terbagi dalam dua kelompok.
“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418 ribu mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400 ribu mahasiswa," kata dia dalam siaran resmi Kemendikbud yang dilansir pada Selasa (18/2/2020).
Ainun menambahkan, meski ada KIP Kuliah, Kemendikbud menjamin keberlangsungan studi para mahasiswa penerima Bidikmisi dan Afirmasi saat ini (ongoing) melalui bantuan pendidikan yang diberikan sampai masa kuliahnya selesai.
“Tak ada perubahan apa pun terhadap program bantuan pendidikan yang sedang diterima. Sesuai rencana, dana Bidikmisi semester genap akan dicairkan pada awal Maret 2020,” ujar Ainun.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Bagi Calon Mahasiswa
Sesuai dengan siaran resmi Kemendikbud, para calon mahasiswa baru dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA sederajat pada 2018-2020, bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah tahun ini.
Para calon mahasiswa baru dengan kualifikasi di atas bisa mulai mendaftar menjadi penerima KIP Kuliah pada awal Maret 2020. Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Kemendikbud, yakni kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Untuk mendaftar menjadi peserta program KIP Kuliah, para calon penerima bantuan pendidikan ini diharuskan menyerahkan data sebagaimana dalam pendaftaran Bidikmisi.
Saat pendaftaran online, calon penerima KIP Kuliah diharuskan memasukkan sejumlah data, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email.
"Setelah diverifikasi oleh sistem, calon akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN)," kata Ainun.
Calon mahasiswa baru dari keluarga tidak mampu tapi tidak memiliki KIP atau orang tuanya belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih bisa menerima KIP Kuliah.
Syaratnya, mereka harus lolos proses seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi terkait.
Pendaftaran peserta KIP Kuliah juga terbuka bagi calon mahasiswa baru yang hendak mendaftar ke perguruan tinggi melalui Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).
Sebagai informasi, calon mahasiswa baru yang tidak membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar SNMPTN dapat melakukan pendaftaran pada 14 sampai 27 Februari 2020.
Sementara khusus bagi calon mahasiswa baru yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar SNMPTN, dapat mendaftar ke laman KIP Kuliah terlebih dulu guna memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses. Pendaftaran dapat dilakukan pada awal Maret hingga 31 Maret 2020.
“Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah, diharapkan untuk tenang dan memantau perkembangan di kanal Kemendikbud. Informasi lebih lengkap terkait KIP Kuliah akan diumumkan pada awal Maret,” tambah Ainun.
Syarat dan Prosedur Mendaftar KIP Kuliah 2020
Berdasarkan informasi resmi di laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id, pendaftaran untuk menjadi penerima KIP Kuliah tidak dikenakan biaya alias gratis.
Selain itu, program KIP Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi jalur SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan Perguruan Tinggi.
Para mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan terbebas dari biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
Pemerintah pun akan memberikan subsidi biaya hidup senilai Rp700.000/bulan, yang disesuaikan dengan pertimbangan kebutuhan di masing masing wilayah, kepada penerima KIP Kuliah.
Adapun persyaratan untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2020 adalah berikut ini:
1. Penerima KIP Kuliah ialah siswa SMA/sederajat yang lulus, atau akan lulus, pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar).
4. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Penerima KIP Kuliah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
6. Dalam hal calon mahasiswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau orang tua/walinya belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Sementara langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2020, adalah sebagai berikut:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat KIP Kuliah mobile apps (segera tersedia di play store).
2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah lalu akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan pendaftar mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Lalu, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Editor: Agung DH