tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta telah dimulai, termasuk pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 54, 55, dan 56 yang sudah berjalan sejak pukul 07.30 WIB. Namun, saksi dalam ataupun saksi luar dari masing-masing pihak pasangan calon masih belum hadir semuanya di ketiga TPS tersebut,
Misalnya untuk TPS 54 di Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, yang menjadi tempat mencoblos gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpantau hanya ada dua orang saksi dalam dan belum ada saksi luar yang hadir.
Di TPS 55 agak lebih baik. Ada 2 saksi dalam dari pihak paslon nomor 1 dan 3, dan saksi luar untuk paslon nomor 2 dan 3. Di TPS nomor 56, ketiga saksi dalam lengkap semua, tapi saksi luar belum ada yang hadir sama sekali.
Kendati demikian, pencoblosan tetap dilakukan. Menurut Amal selaku pihak pengawas TPS Jakarta Utara, jika saksi dalam belum hadir, saksi luar yang akan menggantikan. Jika keduanya tidak ada, pencoblosan akan terus berjalan.
Ketika ditanya siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap hal itu, Amal mengaku tidak paham. "Wah kurang tahu ya kalau itu," ujarnya, Rabu (15/2/2017) pagi.
Amal juga sempat melarang beberapa atribut saksi yang dianggap melanggar peraturan. Salah satu saksi memakai baju dengan corak kotak-kotak dan harus mengganti bajunya. Ada juga saksi dalam yang memakai baju dengan angka 3 di dadanya yang merupakan nomor urut paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan harus berganti baju.
Saksi dari pihak paslon Anies-Sandi lainnya di TPS 55 juga kedapatan mengenakan baju dengan tanda salam bersama milik Anies-Sandi. Saksi bernama Sabar ini kemudian menjelaskan bahwa baju yang dipakainya bukan bagian dari atribut dan tidak menunjukan nomor urut pasangan calon.
"Seharusnya tidak apa-apa, ‘kan KPU Pusat awalnya tidak menegur saya. Tapi kalau memang tidak boleh, ya sudah saya tutup jaket apa robek saja," tukas Sabar.
Sabar pun terpaksa merobek baju yang dipakainya dengan cutter. Padahal menurut surat edaran dari KPUD DKI Jakarta dengan nomor 162/kpu-prov-010/II/2017, baju yang dipakai Sabar tidak termasuk pelanggaran.
"Pakaian saksi yang mencirikan kekhasan pada pasangan calon diperbolehkan sepanjang tidak memuat atribut kampanye pasangan calon yang memuat foto nama dan atau nomor urut pasangan calon atau partai politik," demikian bunyi surat edaran butir 12 dari KPUD tersebut.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Iswara N Raditya