Menuju konten utama

Penahanan Siti Aisyah Diperpanjang Sepekan

Penahanan tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah diperpanjang selama sepekan. Polisi Malaysia mengungkap bahwa penyidikan kasus belum selesai.

Penahanan Siti Aisyah Diperpanjang Sepekan
Siti Aisyah.

tirto.id - Kepolisian Diraja Malaysia memperpanjang penahanan Siti Aisyah yang diduga membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Penambahan masa penahanan ini dikonfirmasi Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jendral Polisi Tan Sri Dato Khalid Bin Abu Bakar dalam jumpa pers di Markas Besar Kepolisian Diraja Malaysia di Bukit Aman Kuala Lumpur, Rabu (22/2/2017), demikian seperti dilansir Antara.

"Penyelidikan belum selesai. Masa penahanan disambung hingga tujuh hari lagi," ujarnya.

Untuk membongkar kasus pembunuhan misterius ini, Khalid mengungkapkan pihaknya akan memperpanjang penahanan ketiga orang tersangka, kecuali pacar Siti Aisyah.

"Yang ditahan dua orang perempuan dan satu orang laki-laki Korea Utara dan satu orang teman laki-laki dari Siti Aisyah dibebaskan hari ini," katanya.

Selain itu, Khalid mengaku kepolisian Malaysia terus memburu empat orang Korea Utara yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. "Kami percaya dengan sangat empat orang tersebut sudah meninggalkan negeri ini dan kami sangat percaya mereka sudah berada di Pyong Yang Korea Utara," katanya.

Untuk menuntaskan perkara ini, polisi Malaysia meminta kepada Otoritas Korea Utara untuk membantu menangkapnya dan menyerahkan kepada kepolisian untuk melengkapi penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian Malaysia juga menduga adanya keterlibatan pejabat Kedutaan Korea Utara dan staf North Korea Airline dalam peristiwa tersebut. "Karena itu kami minta kepada Kedutaan Korea Utara untuk melakukan interview terhadap mereka. Kami berharap agar Kedutaan Korea Utara bekerjasama dengan kami untuk mengizinkan interview dengan cepat," katanya.

Sebaliknya, Kedutaan Korea Utara di Malaysia dalam siaran pers-nya meminta kepada Kepolisian Malaysia untuk membebaskan para tahanan dari Vietnam, Indonesia dan warga Korea Utara, Ri Jong Chol yang ditahan dengan tanpa alasan.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan ikut mengadvokasi Siti Aisyah di Malaysia.

"Saya akan ke sana memberikan advokasi," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu ini.

"Saya menyampaikan, kejadian apa pun yang menimpa WNI di luar negeri, akan diberikan advokasi," ujarnya lagi.

Untuk sementara waktu, dia menjelaskan, kejaksaan akan mengoptimalkan peran instansi terkait RI yang berada di Malaysia. Untuk selanjutnya ia berharap Pemerintah Malaysia memberi kejaksaan akses ke Siti Aisyah.

"Kita sarankan kepada mereka (Malaysia) untuk menjalankan tugas dan pengungkapannya dengan baik," katanya.

Harian Malaysia mewartakan bahwa diplomat Indonesia telah bertemu dengan warga Indonesia yang menjadi tersangka perkara pembunuhan itu dan memastikan wanita itu benar warga Indonesia.

Polisi Diraja Polisi Malaysia menangkap Siti Aisyah dan kekasihnya Muhammad Farid Jalaluddin, Kamis pekan lalu--sehari setelah Kim Jong-nam dibunuh di Kuala Lumpur International Airport saat menunggu penerbangan ke Makau.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH