tirto.id - Pasca-kecelakaan yang menimpanya, Setya Novanto telah menjalani pemeriksaan umum, MRI, dan tes CT-Scan pada Jumat malam. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, analisis dan kesimpulan dari pihak dokter terhadap kondisi kesehatan Setya Novanto akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya.
Langkah itu antara lain, apakah Setya Novanto masih membutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan, atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK.
"Kami tegaskan, penahanan telah dilakukan pada tersangka SN terhitung pada hari Jumat, 17 November 2017. Ditandatangani atau tidak Berita Acara Penahanan bukan menjadi syarat yang mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka," kata Febri, Sabtu (18/11/2017).
Fredirch Yunadi selaku pengacara Setya Novanto menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga menolak menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK.
Namun menurut Febri, dasar KPK menentukan penahanan Setya Novanto adalah Pasal 21 KUHAP. Alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan SN diduga keras dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Sebelumnya SN juga sudah masuk dalam DPO sehingga seluruh alasan hukum yang dibutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi.
"Kami harap, peristiwa yang terjadi minggu ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut," tegas Febri.
Mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik di Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis malam, beberapa jam setelah KPK hendak melakukan penangkapan di kediamannya. Akibat kecelakaan ini, Setnov lantas dirawat di RS Permata Hijau. Pada Jumat siang, Novanto dipindahkan ke RSCM, Jakarta dan KPK langsung menetapkan status penahanan terhadap Ketua Umum Partai itu.
KPK mensyaratkan seluruh kunjungan terhadap Setya Novanto harus seizin penyidik KPK.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH