Menuju konten utama

Penahanan Firza Husein Tunggu Hasil Pemeriksaan Malam Ini

Penyidik kepolisian akan memutuskan untuk menahan atau membebaskan tersangka kasus chat bermuatan pornografi, Firza Husein setelah melihat hasil pemeriksaan pada malam ini. 

Penahanan Firza Husein Tunggu Hasil Pemeriksaan Malam Ini
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memutuskan menahan atau membebaskan tersangka kasus chat bermuatan pornografi, Firza Husein. Keputusan itu akan muncul pada Rabu malam ini.

"Penyidikan belum selesai artinya penahanan kewenangan penyidik setelah selesai kita tunggu dalam gelar hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu (17/5/2017) seperti dikutip Antara.

Argo mengatakan penyidik kepolisian bisa menahan Firza apabila mempertimbangkan kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan yang sama, serta penilaian subyektif.

Dia menambahkan sejauh ini Firza tetap membantah percakapan dan foto bermuatan pornografi yang menyeret nama tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu. Namun, penyidik kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firza dan tidak memerlukan pengakuan dari yang bersangkutan.

Sementara terkait Rizieq, Argo menuturkan penyidik masih menganalisa alat bukti dan pasal yang guna meningkatkan status hukum pimpinan FPI itu.

"Kita membawa pasal harus sesuai dengan barang bukti dan alat bukti jadi tidak semuanya disamaratakan tapi dipilah-pilah," ujar Argo.

Sejauh ini, polisi belum menentukan status hukum maupun cara membawa Habib Rizieq yang diketahui dua kali mangkir dari pemanggilan karena berada di Jeddah Arab Saudi.

Dalam kasus ini, Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga artikel terkait FIRZA-RIZIEQ atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom