tirto.id - Rania Youssef, artis Mesir akan disidang bulan depan karena mengenakan gaun transparan di Festival Film Internasional Kairo. Rania Yaoussef dilaporkan karena dianggap telah melakukan tindakan cabul di depan umum, mengundang syahwat dan menyebarkan kejahatan.
Pengacara Amro Abdelsalam dan Samir Sabri, telah melaporkan Rania atas kasus tersebut. Sabri mengatakan kepada kantor berita AFP, penampilan Youssef tidak memenuhi norma-norma masyarakat Mesir. Rania bisa dijerat lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
“Youssef telah melanngar nilai-nilai kemasyarakatan, tradisi dan moral. Youssef bahkan dianggap telah merusak reputasi festival dan reputasi wanita Mesir,” ujar Sabri seperti dikutip dari Aljazeera.
Dalam acara tersebut Rania Youssef muncul di sesi penutupan dengan mengenakan gaun berenda hitam yang transparan. Beberapa komentar warga net di Mesir menggambarkan Rania seperti mengenakan baju renang.
Kasus "cabul" yang ditudingkan kepada Rania menjadi yang pertama tahun ini di Mesir. Pengadilan perdana Rania dijadwalkan mulai pada 12 Januari mendatang.
Gambar artis berusia 44 tahun itu menyebar di media sosial dan respon para warga net terbagi dua. Ada yang mengatakan pemilihan busana transparan itu tidak pantas dan ada yang membela Rania karena itu merupakan haknya.
"Beberapa artis yang muncul dengan penampilan tak sesuai tradisi dan nilai-nilai masyarakat telah merusak festival dan serikat pekerja yang bertanggung jawab atas perilaku anggotanya," tulis Egyptian Actors Syndicate.
Hal itu direspon dengan cepat oleh Rania. Ia menulis permintaan maaf di akun Twitter resminya.
Mesir merupakan negara mayoritas Muslim. Menurut laporan Telegraph, Kasus Rania menjadi pengingat tentang fundamentalisme Islam dalam masyarakat.
Tahun lalu pengadilan Mesir menghukum penyanyi, Shyma, selama dua tahun dengan kasus yang hampir sama. Shyma muncul dalam sebuah video klip musik dengan mengenakan celana dalam dan memakan pisang.
Pada 2016, penulis Ahmed Naji juga dijatuhi hukuman penjara dua tahun setelah dituduh telah melakukan ‘cabul’ karena menerbitkan buku seks dan obat-obatan. Jaksa penuntut mengatakan dia melanggar kesopanan publik.
Editor: Yantina Debora