Menuju konten utama

Pemprov Jateng Siap Mediasi Konflik Keraton Surakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap berperan sebagai mediator konflik di internal Keraton Kasunanan Surakarta.

Pemprov Jateng Siap Mediasi Konflik Keraton Surakarta
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (kiri) bersama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Subagyo HS (kedua kanan) menemui sejumlah keluarga sekaligus dewan adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Sasana Sewako keraton setempat, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/4/2017). ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap memediasi konflik di internal Keraton Kasunanan Surakarta bila setiap pihak yang terlibat polemik menyetujuinya.

Dia mengimbuhkan Pemprov Jateng bersedia memfasilitasi semua upaya yang bertujuan menyelesaikan konflik itu agar tidak terus berkepanjangan.

"Intinya kami siap memfasilitasi, mengenai persoalan hukum itu biar penegak hukum yang menyelesaikannya," kata Ganjar di Semarang pada Senin, (17/4/2017) seperti dikutip Antara.

Ganjar juga mengimbau semua pihak yang terlibat konflik di internal Keraton Kasunanan Surakarta bersedia berembuk dan mengedepankan musyawarah mufakat agar konflik di antara mereka tidak berlarut.

"Menurut saya, alangkah baiknya dari keluarga bisa duduk bareng, berembuk, buat kesepakatan," kata Ganjar.

Dia berpendapat para pihak yang berkonflik di internal Keraton Kasunanan Surakarta perlu bersepakat mengenai pedoman dalam penyelesaian pertikaian di antara mereka. Misalnya, dengan merumuskan paugeran atau pedoman tata cara yang bisa disepakati oleh semua pihak.

"Kalau paugeran-paugeran yang menjadi ugeman (pegangan) itu bisa dipegang bareng-bareng itu akan enak, kalau tidak ya buat kesepakatan baru mumpung para kasepuhan di sana (Keraton Kasunanan Surakarta) masih ada," ujar Ganjar.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai konflik internal yang terjadi sekarang akan berdampak negatif bagi Keraton Kasunanan Surakarta apabila tidak kunjung selesai.

"Saya kira (rembukan) harus menjadi langkah terbaik karena kalau tidak, konflik ini akan dibaca sebagai sesuatu yang tidak mengenakkan, apalagi di Jawa Tengah," ujar dia.

Ganjar mengimbuhkan Pemprov Jateng terpaksa menghentikan penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp5 miliar per tahun kepada Keraton Kasunanan Surakarta sejak terjadi konflik internal.

"Sejak terjadi konflik, kami memang tidak memberikan dana hibah. Kalau nanti kita salah gimana? inikan soal administrasi," kata Ganjar.

Konflik di internal Keraton Surakarta belakangan kembali meningkat tensinya. Pada awal April lalu, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM Aditya Soerya Herbanu telah mengajukan gugatan terhadap Raja Kraton Surakarta Pakubuwono XIII Hangabehi. Kedua anak raja itu menggugat ayah mereka sendiri dalam kasus gugatan perdata atas perbuatan dugaan melawan hukum.

GKR Timoer Rumbai Dewayani Kusumowardani dan BRM Aditya Soerya Harbanu mengajukan gugatan terhadap Raja Kraton Surakarta Pakubuwono XIII Hangabehi ke PN. Alasan gugatan itu ialah, Raja Paku Buwono XIII membentuk Tim Lima yang dikhawatirkan akan menghambat pencairan dana untuk pembayaran gaji abdi dalem dan upacara adat yang selama ini dilaksanakan oleh Kraton.

Sidang gugatan untuk memediasi perkara itu digelar pada 5 April 2017. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Rauf. Dari pihak penggugat dihadiri oleh Sigit N Sudibyanto, sedangkan dari pihak tergugat dihadiri Fery Firman Nurwahyu.

Menurut Priyanto selaku mediator, belum ada hasil dalam mediasi tersebut. Alasannya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016, pemberi kuasa, baik penggugat maupun tergugat harus hadir dalam persidangan.

Priyanto menuturkan, apabila kedua pihak berperkara tidak hadir, mereka harus memberikan kuasa khusus untuk melakukan mediasi perdamaian kepada penerima kuasa. Lantaran masalah ini, sidang mediasi kedua belah pihak dalam satu keluarga ini akan dilanjutkan pada Senin, 17 April 2017.

Menurut Arif Sahudi salah satu kuasa hukum penggugat, perbuatan tergugat mengukuhkan Tim Lima atau disebut Satgas Panca Narendra yang terdiri dari, KGPHPA Tedjowulan, GPH Benowo, KPAA Condrokusumo Suro Agul-agul, KP Hari Sulistyo dan KP Sugeng Nugroho.

Menurut Sahudi, tergugat membentuk Tim Lima dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya.

Menurut dia, perbuatan melawan hukum oleh tergugat maka Kraton telah kehilangan kepercayaan dari instansi pemerintah terkait dengan tidak diberikannya anggaran dengan perincian gaji/upah terhadap 514 orang abdi dalem senilai Rp900 juta dan bantuan upacara adat senilai Rp200 juta, sehingga total kerugian Rp1,1 miliar.

Baca juga artikel terkait SURAKARTA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom