tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta.
“Kami Pemprov DKI baru saja menyerahkan laporan keuangan tahun 2018 kepada BPK perwakilan DKI Jakarta,” kata Anies saat ditemui di Kantor BPK Jakarta, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/3/2019).
Dalam laporan tersebut, kata Anies, dilaporkan bahwa anggaran Pemprov DKI pada tahun 2018 sebesar Rp82,26 triliun.
“Dan juga laporan aset sebesar Rp497,43 triliun atau naik sebesar 32,83 triliun dibanding tahun 2017,” tambah Anies.
Anies juga optimis untuk kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Anies ingin mempertahankan opini tersebut, terlebih tahun lalu sudah mendapatkan opini WTP.
“Tahun ini, kami berikhtiar keras untuk bisa mempertahankan status opini WTP tersebut,” kata Anies.
Laporan tersebut disampaikan 15 hari sebelum batas waktu pengumpulan laporan keuangan tahun 2018. Batas waktu dari BPK jatuh pada tanggal 31 Maret 2019.
Anies juga mengatakan hambatan dalam pembuatan laporannya antara lain adalah masalah aset.
“Ada banyak, misalnya ada laporan, ada catatannya tetapi barangnya tidak ternotaris dengan baik. Atau sebaliknya, tapi ada barangnya, tapi tidak tercatat ,atau ada barangnya, ada catatannya, tapi ada selisihnya. Jadi variasinya banyak,” jelas dia.
Permasalahan lain yang juga menjadi hambatan adalah inventarisasi. Salah satu faktor permasalahannya adalah adanya perubahan-perubahan struktur organisasi yang memengaruhi pencatatan.
“Karena banyak persoalan yang sudah menahun. Jadi di dalam praktik lapangan, itu kami temukan struktur organisasi yang sudah berubah, jadi SKPD-nya sudah berubah. Jadi itu salah satu faktor kesulitannya,” kata Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno