Menuju konten utama

Pemprov DKI Segera Atur Vaksinasi COVID-19 untuk Anak 6-11 Tahun

Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan konsep dan strategi kegiatan vaksinasi untuk usia 6-11 tahun, dimulai dengan pendataan lebih dulu.

Pemprov DKI Segera Atur Vaksinasi COVID-19 untuk Anak 6-11 Tahun
Petugas medis menyuntuikan vaksin COVID-19 kepada seorang murid saat mengikuti vaksinasi COVID-19 untuk murid sekolah dasar (SD) di SDN 5 Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (18/10/2021). . ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengatur konsep dan strategi distribusi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.

Hal itu, kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, seiring dengan keputusan pemerintah pusat terkait vaksinasi anak 6-11 tahun yang akan dimulai pada 24 Desember 2021.

"Tentu kami bersyukur atas kebijakan yang diambil pemerintah pusat. Kami akan menyiapkan sebaik mungkin agar anak-anak kita bisa mendapatkan vaksin," kata Riza di Bala Kota Jakarta, Jumat (10/12/2021) malam dilansir dari Antara.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, kata Riza sudah diinstruksikan segera menyiapkan konsep dan strategi kegiatan vaksinasi untuk usia 6-11 tahun.

Riza menyebutkan, persiapan itu harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena pelaksanaan vaksinasi ini tidak semudah pemberian vaksinasi untuk orang dewasa.

"Nanti kami atur entah itu di tempat-tempat seperti di Puskesmas, sekolah atau tempat-tempat lain di GOR, nanti kita carikan yang terbaik, tentu harus didata kembali," ujarnya.

Dinas Kesehatan bersama Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan lebih dulu mendata anak-anak usia 6-11 yang berhak untuk mendapatkan vaksinasi.

"Nanti kami sesuaikan berapa kebutuhan vaksin, stok vaksin, nanti disesuaikan, kami tunggu saja," tuturnya.

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (COVID-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri itu adalah instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak.

Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama.

Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 ANAK

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto