tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kekhususan Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur. RUU tersebut akan segera diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya telah membentuk tim perumus internal dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta.
Delapan kelompok kerja tersebut yakni mobilitas dan logistik; ekonomi, investasi, dan tata ruang; kesejahteraan masyarakat; fiskal; lingkungan; politik dan pemerintahan; ekonomi digital dan readiness; serta Tim Penunjang.
“Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata Sigit di Balai Kota Jakarta, Senin (4/4/2022).
Pada 29-30 Maret 2022, workshop diadakan di Ancol. Sigit menuturkan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta melalui portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id.
Portal ini dihadirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring, sehingga warga dapat mengikuti proses dan perkembangan RUU Kekhususan Jakarta.
Sebagai wujud dari pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik, portal ini juga menyajikan informasi yang dapat dengan mudah diunduh dan disajikan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.
“Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.
Terdapat tiga menu atau kanal yang dapat diakses dalam portal ini. Kanal pertama adalah 'Sampaikan Aspirasimu', diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota.
Masukan yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi. Suara warga berkontribusi penuh untuk pembangunan Kota Jakarta.
Kanal kedua yaitu 'Isi Survei'. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan Ibu Kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat pesan, harapan, dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang. Survei ini sangat membantu Pemerintah Jakarta untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Kanal ketiga, 'Kenali Jakarta'. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta. Menu ini hadir agar masyarakat dapat melihat lebih dalam tentang sederet pencapaian Jakarta.
Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta. Terdapat pula tahapan dan proses pembuatan RUU Kekhususan Jakarta serta berita tentang Jakarta.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto