Menuju konten utama

Pemprov DKI Berlakukan Aturan Jam Kerja Baru Selama Ramadan

Penyesuaian aturan jam kerja saat Ramadan tahun ini sama dengan aturan pada tahun-tahun sebelumnya dan berpedoman pada Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Bulan Suci Ramadan.

Pemprov DKI Berlakukan Aturan Jam Kerja Baru Selama Ramadan
Warga menanti saat berbuka puasa (ngabuburit) di pelataran masjid terapung Amirul Mukminin, anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/6). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta selama bulan Ramadan 2017. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan penyesuaian tersebut sama dengan aturan pada tahun-tahun sebelumnya dan berpedoman pada Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Bulan Suci Ramadan.

"Berangkatnya dipercepat biasanya jam 08.30 WIB ini masuk jam 07.00 WIB. Pulangnya dipercepat seperti tahun lalu, enggak ada yang berubah," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2017).

Penyesuaian tersebut disahkan Djarot pada 12 Mei 2017 melalui Keputusan Gubernur Nomor 911 Tahun 2017. Dalam penyesuaian tersebut jam kerja pada Senin-Kamis yang biasanya dimulai pada pukul 07.30-16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB, diubah menjadi pukul 07.00-14.00 WIB dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat yang biasanya dari pukul menjadi pukul 07.00-14.30 WIB dengan jam istirahat 11.30-12.30 WIB.

Sekertaris Daerah (Sekda) Jakarta Saefullah mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan agar pelayanan yang diterima masyarakat tetap berjalan dengan baik meski dalam kondisi berpuasa. Selain itu, aturan baru diberlakukan juga agar para pegawai dapat memanfaatkan banyak waktu untuk beribadah selama Ramadan.

"Dengan Pergub [Pergub] yang kemarin ditandatangani masuknya lebih cepat. Biar di jalan tidak bermacet ria. Sudah pulang bisa magrib bersama keluarga. Terus malamnya ibadah, istirahat besoknya berangkat lagi. Prinsipnya abis sahur jalan ke kantor," ungkap Saefullah, Kamis (18/5/2017).

Selain Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) juga menyesuaikan jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama Ramadan.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri PANRB, Asman Abnur, melalui Surat Edaran dengan Nomor 20 tahun 2017 tertanggal 16 Mei 2017. Jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama Ramadan dalam edaran tersebut sebagai berikut:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat : 12.00-12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00-14.00/waktu istirahat : pukul 12.00-12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00-14.30/waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari