tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan mengusulkan anggaran pembelian alat ukur polusi udara sebanyak delapan unit di RAPBD 2020.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019) sore.
"Kalau yang sekarang ini sekitar Rp5 miliar. Tapi yang beberapa tahun lalu, Rp5 miliar untuk satu set dengan 6 parameter, yakni ada Particulate Matter (PM) 10, PM 2,5 , So2 kemudian NO, CO, Ozon," kata Andono.
Particulate Matter (PM) adalah istilah untuk partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. Partikel dengan ukuran besar atau cukup gelap dapat dilihat sebagai jelaga atau asap. Sedangkan partikel yang sangat kecil dapat dilihat dengan mikroskop electron. Satuan ini biasa dipakai di pengukuran udara.
Andono mengatakan, dengan alat ukur udara tersebut, Dinas LH DKI bisa melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah mana saja yang memiliki kadar kualitas udara yang buruk dan bagus, agar kebijakan yang diambil tepat.
"Dari situ kita akan tahu pemetaannya, hotspot ada di mana. Juga mana yang masih bagus. Jadi bukan hanya satu jelek. Jadi kan ada tempat-tempat lain juga yang relatif lebih bagus," katanya.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya menyatakan akan menyiapkan alat ukur kualitas udara yang tersebar di seluruh titik di Jakarta.
"Kita akan ada langkah-langkah jangka pendek. Kita akan menyiapkan alat-alat ukur kualitas udara," kata Anies pada 5 Juli lalu.
"Karena hari ini kalau kita ditanya balik yang bilang kualitas udara buruk, maka kita hanya bisa menentukan paling 10 titik, 15 titik maksimal di Jakarta," tambah Anies.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom