Menuju konten utama

Pemprov DKI Akan Periksa IMB Gedung BEI yang Roboh

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) yang roboh Senin (15/1/2018) siang.

Pemprov DKI Akan Periksa IMB Gedung BEI yang Roboh
Karyawan dan polisi berkumpul di depan Bursa Efek Jakarta (BEJ) akibat Atap Gedung roboh. tirto.id/Damianus Andreas

tirto.id - Pasca robohnya atap bangunan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (15/1/2018) siang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memeriksa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut.

"Mengenai robohnya atap Gedung BEI, nanti kami akan periksa lagi IMB-nya, kemudian cek lagi bangunannya," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Selain surat IMB, menurut dia, pihaknya juga akan mengecek Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Gedung BEI sekaligus mengecek kondisi bangunan tersebut secara keseluruhan.

"Tentu saja SLF-nya juga harus dicek, bukan hanya IMB saja. Bangunannya juga kalau perlu dicek lagi, kokoh atau tidak," ujar Sandiaga.

Pada Senin (15/1) sekitar pukul 12.10 WIB, bangunan kanopi lantai I Tower II BEI yang berlokasi di kawasan Sudirman itu ambruk hingga terdengar suara kencang.

Robohnya langit-langit gedung ini terjadi di dekat gerai Starbuck Coffee yang berada di lantai I. Saat ini, petugas keamanan dan kepolisian sudah berada di lokasi dan sudah mengevakuasi orang yang berada di lantai I yang luka-luka akibat tertimpa atap kanopi yang ambruk tersebut.

Pantauan Tirto, sejumlah orang yang berkantor di Gedung BEI tampak berhamburan ke luar gedung. Mereka bergegas menyelamatkan diri ke depan gedung dan memadati Jalan Tulodong Atas 2 yang berada di kawasan SCBD itu. Akibatnya arus lalu lintas di depan gedung dialihkan.

Baca juga artikel terkait BEI atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo