tirto.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia, dengan melunasi tunggakan biaya akademik Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dicabut beasiswanya oleh pemkab setempat.
Adapun langkah tersebut diambil oleh Ombudsman RI perwakilan Perwakilan Sumatera Utara, sebagai bentuk penyelesaian masalah.
Hal ini diketahui dari surat edaran bernomor 820/8311/4.4.1/2018 bertanggal 2 Agustus 2018, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman Saragih, yang diterima oleh Tirto, Kamis (2/8/2018). Ada tiga poin yang tercantum dalam surat tersebut.
Pertama, Pemkab Simalungun berkoordinasi dengan IPB untuk proses pengaktifan kembali mahasiswi penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) tersebut.
Kedua, sejak hari ini Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun akan segera menyalurkan dana tersebut sesuai perjanjian kerja sama penerimaan mahasiswa program sarjana jalur BUD.
Ketiga, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sesegera mungkin membayarkan tunggakan biaya Pendidikan Arnita beserta biaya hidupnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
Selain itu, Tirto juga mendapatkan bukti rekening pembayaran sebesar Rp55 juta yang disetor oleh Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Edison Damanik kepada IPB. Penyetoran dana dilakukan pada pukul 17:58 WIB dan dibayarkan secara tunai.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, baginya, langkah Pemkab Simalungun perkara ini telah rampung.
“Buat Ombudsman RI, dengan diaktifkannya kembali status kepesertaan Arnita sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun dan dibayarkan seluruh tunggakan uang kuliah dan biaya hidup sampai nanti ia menyelesaikan studi, saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman,” kata dia.
Dia juga mengimbau Ombudsman, masyarakat serta jurnalis untuk turut dan tetap memonitor pelayanan publik.
“Mengawasi pelayanan publik itu tugas dan tanggung jawab kita bersama. Sehingga masyarakat tidak lagi tersiksa dengan layanan publik,” terang Abyadi.
Diketahui, Arnita tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015. Sejak semester dua, ia tidak lagi mendapatkan BUD dari Pemkab Simalungun dengan alasan yang bersangkutan menjadi mualaf.
Lantas, biaya kuliah selama lima semester (semester 2-6) harus ia tanggung sendiri, biaya per semester ialah Rp11 juta. Namun ia tak mampu memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Promosi dan Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti mengatakan, untuk mengaktifkan kembali status akademik, Arnita harus melunasi seluruh tunggakan.
“Persyaratan pengaktifan memang harus menyelesaikan persyaratan administratif, antara lain tunggakan uang kuliah tunggal (UKT),” kata dia, kemarin.
Seusai perjanjian, Pemkab Simalungun akan menanggung biaya kuliah Arnita hingga sembilan semester. Yang terjadi, dana tersebut hanya dikucurkan pada semester pertama.
“Beasiswa yang telah diberikan Pemkab hanya pada semester satu,” terang Yatri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo