tirto.id - Polisi telah menetapkan satu tersangka yakni supir berinisial BH (51) dalam kecelakaan bus yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (22/4/2017). Kecelakaan yang terjadi diduga karena rem bus blong itu menimbulkan pertanyaan tentang perawatan bus sebelum perjalanan.
Sayang, dalam konteks hukum, pemilik bus tidak akan dijerat pelanggaran hukuman pidana. Mereka hanya diminta mengganti kerugian atas kecelakaan tersebut sesuai pendekatan hukum perdata.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan kepada pemilik maupun pengusaha bus. Polisi masih berfokus pada pendalaman kecelakaan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Sabtu (22/4/2017) lewat keterangan para korban dan saksi-saksi lain.
“Masih kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Yusri saat dihubungi Tirto, Senin (24/4/2017).
Yusri menjelaskan bahwa polisi masih mendalami kemungkinan lain kecelakaan nahas yang menewaskan 4 orang tersebut. Ia mengatakan masih ada kemungkinan lain selain rem blong seperti jalanan licin atau permasalahan rambu. Meskipun belum menyimpulkan kecelakaan secara detil, polisi sudah menetapkan BH sesuai dengan penyelidikan awal.
Yusri tidak memungkiri kalau kasus ini akan merembet kepada pemilik PO. Ia menjelaskan, dugaan rem blong yang terjadi pada bus tersebut akan dibuktikan dengan pemeriksaan saksi ahli. Ia mengatakan, polisi akan memanggil sejumlah saksi ahli seperti pihak Kementerian Perhubungan, Karoseri, hingga pemilik bus. Namun keterangan tersebut baru diperlukan setelah polisi selesai melakukan penyidikan awal dalam kecelakaan tersebut.
“Akan mengarah ke sana, tapi harus pelan-pelan,” ujar Yusri.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemilik bus memang tidak akan terjerat hukum pidana. Ia mengatakan pihak yang menanggung hukuman pidana hanya supir.
"Pidana hanya menjadi tanggung jawab pelakunya saja karena kelalaian yang menyebabkan kematian," ujar Fickar saat dihubungi Tirto, Senin (24/4/2017).
Fickar mengatakan, pemilik bus hanya akan dikenakan hukuman perdata. Pemilik hanya bertanggung jawab pada kerugian perdata nya saja berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata. Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan:
"Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali."
Kemudian, "Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya."
Selanjutnya, "Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab".
"Kalau supir bisa dikenakan UU Lalu lintas kelalaian yang menyebakan kematian orang lain ancamannya 15 tahun," tutur Fickar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Akhmad Muawal Hasan