Menuju konten utama

Pemerintah Tegaskan Tarik Pajak Google Tahun Ini

Pemerintah akan menarik pajak dari Google tahun ini. Pemerintah menilai pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah terutama dari iklan.

Pemerintah Tegaskan Tarik Pajak Google Tahun Ini
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Seskab Pramono Anung (kiri) memaparkan masalah kewajiban pajak Google Indonesia, di Jakarta, Jumat (16/9). Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Google harus melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia, jika raksasa internet tersebut tidak melunasi sesuai ketentuan maka akan diperkarakan di peradilan pajak. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Pemerintah menilai pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah terutama dari iklan. Berkaitan dengan potensi itu pemerintah memastikan akan menarik pajak dari Google tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyampaikan bahwa penarikan pajak dari perusahaan multinasional asal Amerika Serikat itu akan dilakukan bila pemeriksaan laporan keuangan Google sudah selesai dilakukan.

"Ya harus tahun ini, pokoknya selesai pemeriksaan," ujar Ken di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional X Ditjen Pajak Kemenkeu di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Menurut Ken, proses pemeriksaan mencakup pembahasan hasil akhir pemeriksaan atau closing conference, di mana akan dilakukan pernyataan kedua belah pihak tentang jumlah pajak yang harus dibayar.

Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan.

Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT.

"Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), kami akan melakukan langkah lebih keras," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, (15/9/2016)

Ia mengakui langkah lanjutan melalui penegakan hukum secara mendalam tidak mudah dilakukan, apalagi Google diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar di negara lain.

"Kami akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka mau membayar pajak, terutama dari isu 'fairness' atau keadilan, karena upaya ini berhasil di Inggris," kata Haniv.

Terkait persoalan ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan aktivitas ekonomi Google di Indonesia merupakan objek pajak, sehingga Google wajib membayar pajak di Indonesia dan memberlakukan kesetaraan pajak dengan sejumlah negara lain di mana perusahaan tersebut membuat badan usaha tetap (BUT).

Menkeu mengakui masalah pajak yang berkaitan dengan transaksi kegiatan bersifat elektronik, tak hanya Google merupakan persoalan yang dihadapi semua negara.

"Ditjen Pajak menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan atau aktifitas yang menggunakan online atau platform e-commerce itu subjek pajak di Indonesia," kata Menkeu Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2016).

Menkeu mengatakan memang wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi di Republik Indonesia telah memiliki UU perpajakan.

"Kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan," katanya.

Menurut Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Google di Indonesia.

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah memantau pajak Twitter, Facebook maupun Yahoo sejak April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini.

Baca juga artikel terkait GOOGLE atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH