Menuju konten utama

Pemerintah Siap Lobi Vietnam Soal Kisruh Ekspor Mobil

Vietnam mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatannya. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2018.

Pemerintah Siap Lobi Vietnam Soal Kisruh Ekspor Mobil
Deretan mobil yang siap diekspor di Tanjung Priok Car Terminal, Jakarta, Senin (5/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Indonesia merespons regulasi impor untuk mobil penumpang atau mobil utuh yang diterbitkan Vietnam. Pemerintah keberatan dengan aturan itu karena dinilai dapat menghentikan ekspor mobil penumpang dari Indonesia ke Vietnam.

Melalui Decree No. 116/2017/ND-CP (Decree on Requirements for Manufacturing, Assembly, and Import of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Service), pemerintah Vietnam mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatannya. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2018.

“Dengan pemberlakuan Decree 116 tersebut, potensi ekspor yang hilang diprediksi mencapai 85 juta dolar AS selama periode Desember 2017-Maret 2018,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dalam keterangan resminya pada Jumat (16/2/2018) lalu.

Salah satu poin dalam regulasi tersebut yang dinilai memberatkan ialah terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterapkan pemerintah Indonesia. Menurut Oke, Vietnam menganggap bahwa SNI belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

“Ketentuan yang dilakukan Indonesia yang sebenarnya juga sangat mendukung dan lengkap, masih dianggap belum dapat memenuhi standar kelengkapan persyaratan di Vietnam. Padahal sertifikasi yang dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan uji yang sama,” jelas Oke.

Vietnam merupakan pasar ekspor otomotif yang menjanjikan bagi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor mobil penumpang asal Indonesia ke Vietnam pada Januari-November 2017 sebesar 241,2 juta dolar AS.

Angka tersebut meningkat 1.256,5 persen secara year-on-year dibandingkan pada 2016 yang hanya sebesar 17,782 juta dolar AS. Kemendag mengklaim Indonesia merupakan negara pengekspor mobil penumpang ke Vietnam yang terbesar ke-3 dengan pangsa pasar 13,12 persen, tepat setelah Thailand dan Cina.

Untuk mengembalikan stabilitas ekspor mobil penumpang tersebut, Oke mengungkapkan bahwa tim delegasi Indonesia yang dia kepalai akan bertolak ke Vietnam pada 26 Februari 2018 mendatang. Tim delegasi tersebut terdiri dari sejumlah perwakilan Kemendag, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan bakal terus memantau perkembangan yang terjadi pasca diberlakukannya regulasi impor tersebut.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan KBRI Hanoi. Kami juga berharap negosiasi yang dilaksanakan dapat membuka hambatan akses pasar ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam,” ujar Pradnyawati.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI OTOMOTIF atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora