Menuju konten utama

Pemerintah Sepakat Cabut Moratorium Pulau G

Sekda DKI Jakarta mengatakan, pencabutan moratorium dilakukan karena PT Muara Wisesa Samudra (MWS) bersedia memenuhi enam syarat yang diberikan KLHK.

Pemerintah Sepakat Cabut Moratorium Pulau G
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan arahan kepada mereka di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9/2017). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Setelah diberlakukan selama tujuh belas bulan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut sanksi administratif (moratorium) Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta.

Keputusan itu diambil setelah empat kementerian di bawah Kementerian Koordinator Kemaritiman (Kemenko Maritim) menyepakati usulan atas penanganan permasalahan pulau G, yang dibahas oleh tim Teknis Kemnko Maritim pekan lalu.

Empat kementerian itu antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian/Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappenas).

"Ya tadi sudah kita rapat, ya tidak ada lagi komplain mengenai Pulau G, dari Bu Siti (Menteri KLHK) maupun dari DKI, jadi sudah semua," ungkap Menteri koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Solusi tim teknis bentukan Kemenko Maritim tersebut akan dipakai untuk mengatasi gangguan reklamasi Pulau G terhadap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang.

Selama ini, PLTGU Muara Karang mengandalkan air laut untuk menghasilkan listrik sekaligus mendinginkan mesin pembangkit. Pembangunan Pulau G, yang berjarak 300-an meter dari PLTGU itu, dikhawatirkan mempengaruhi suhu air laut sehingga berpengaruh pada operasional pembangkit.

Jika suhu air di intake canal pembangkit meningkat dari kondisi awal 29 derajat celsius menjadi 31,1 derajat celsius, penggunaan bahan bakar pembangkit listrik juga akan meningkat dan berpengaruh ke kinerja output-nya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pencabutan moratorium juga dikarenakan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) selaku pengembang bersedia memenuhi enam syarat yang diberikan KLHK.

Enam syarat yang diberikan KLHK melalui SK bernomor 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tersebut di antaranya:

1. Menghentikan seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya perintah yang tercantum dalam angka 2 hingga 6.

2. Memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan (AMDAL) Pulau G dalam waktu 120 hari.

3. Melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari.

4. Melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi.

5. Membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari.

6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan

Kecuali perbaikan AMDAL, kata Sekda, semua syarat telah dipenuhi oleh PT. MWS. "Sambil jalan nanti (AMDAL) dikerjakan," kata Saefullah.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto