tirto.id - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) terus digodok oleh pemerintah hingga saat ini. Nantinya Perpres ini akan mengatur jenis kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite.
"Di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) (di Perpres 191). Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Erika menuturkan agar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi. Salah satunya melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.
"Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," jelasnya.
Sebagai informasi, untuk tahun ini pemerintah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) 2023 untuk JBT untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta kiloliter (KL), minyak solar sebesar 17 juta kl. Sedangkan untuk JBKP/Pertalite sebesar 32,56 juta kl.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan revisi revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini diperlukan agar petugas SPBU Pertamina tenang dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Jika pemerintah serius melakukan pembatasan, segera terbitkan revisinya. Kasihan pertamina dan petugasnya," kata Mamit, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Dia mengatakan, revisi Perpres merupakan kunci dalam pembatasan BBM subsidi. Jangan sampai, kata Mamit seperti sekarang ini yang memungkinkan terjadinya konflik antara petugas SPBU dengan konsumen terkait uji coba pembatasan Pertalite.
"Jikapun mau, BPH migas yang bertugas mengawasi penyaluran BBM subsidi menerbitkan SK Kepala BPH yang mengatur pembelian Pertalite. Pertanyaannya maukah BPH migas? Jangan adu Pertamina dengan konsumen," jelas Mamit.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin