Menuju konten utama

Pemerintah Protes ke Arab Saudi Soal Eksekusi Mati WNI Zaini Misrin

Iqbal menyatakan pemerintah Arab Saudi telah melanggar nota kesepahaman yang dibuat antara kedua negara.

Pemerintah Protes ke Arab Saudi Soal Eksekusi Mati WNI Zaini Misrin
Migrant Care memberi keterangan pers mengecam eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, Jakarta, Senin (19/3/2018). tirto.id/Naufal

tirto.id - Pemerintah Indonesia kecewa dengan sikap Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Madura bernama Zaini Misrin karena dituduh membunuh majikannya.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu M. Iqbal mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan mengajukan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi pasca eksekusi tersebut.

Iqbal menerangkan pemerintah sama sekali tidak mendapat informasi tentang eksekusi mati Zaini. Pemerintah baru mendapat informasi itu saat eksekusi berlangsung pada pukul 11.30 waktu Makkah atau sekitar pukul 15.30 WIB.

Kendati demikian, Iqbal menyadari bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi hukum nasional Arab Saudi. Akan tetapi, pemerintah menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang tidak mengabarkan kepada pemerintah Indonesia.

"Sebagai dua negara yang memiliki hubungan persahabatan sangat baik, baik pada tingkat pemimpin maupun rakyat (people to people) sudah sepantasnya lah Pemerintah Arab Saudi memberikan notifikasi terhadap Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di Arab Saudi dalam hal akan terjadi eksekusi," kata Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Ia menilai, pemerintah Arab Saudi telah melanggar nota kesepahaman yang dibuat antara kedua negara pada tahun 2015 lalu setelah eksekusi terhadap Siti Zaenab. Nota kesepakatan tersebut berisi pihak Arab Saudi akan memberikan notifikasi kepada perwakilan di Riyadh dan di Jeddah.

Iqbal menambahkan, kekecewaan pemerintah semakin bertambah lantaran Zaini Misrin tengah melakukan peninjauan kembali (PK). Informasi mengenai PK itu disampaikan oleh pengacara Zaini. Mereka mengajukan peninjauan kembali setelah permohonan peninjauan kembali yang pertama ditolak Mahkamah Arab pada awal Januari 2017 silam.

Iqbal menerangkan, peninjauan kembali berkaitan dengan pemeriksaan penerjemah perkara Zaini Misrin. Ia menerangkan, kesalahan penerjemahan akan digunakan sebagai novum untuk menghilangkan hukum qisas. Namun, eksekusi sudah dilakukan sebelum mendapat putusan dari pengadilan dan mendengarkan kesaksian penerjemah.

"Pemerintah menyayangkan eksekusi itu dilakukan pada saat proses PK kedua tersebut baru dimulai, jadi belum ada jawaban resmi, kesimpulan resmi dari PK yang diajukan," kata Iqbal.

Iqbal menerangkan, pemerintah sudah merespons dengan mengirimkan protes resmi kepada Pemerintah Arab Saudi. Protes itu dilakukan karena Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan notifikasi dan mengesampingkan proses peninjauan kembali yang diajukan Zaini.

Iqbal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada pemerintah Arab Saudi dengan memanggil duta besar Arab Saudi di Jakarta. Mereka pun menyerahkan nota resmi langsung kepada pemerintah Arab Saudi di Riyadh lewat Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

"Segera besok Dubes kita di Riyadh akan segera menyampaikan nota yang sama ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi," kata Iqbal.

Zaini Misrin dieksekusi mati pada Minggu, (18/3/2018) usai divonis bersalah membunuh majikannya. Zaini pun divonis hukuman qisas atau hukuman mati akibat dituduh membunuh sang majikan pada 17 November 2008. Ia pun sempat mengajukan banding dan kasasi. Akan tetapi, pengadilan tetap memutus agar Zaini dihukum mati.

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto