Menuju konten utama

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, DPR: Perkuat Juga Nakes

DPR mendorong pemerintah memperkuat jumlah dan kualitas tenaga kesehatan serta memberikan mereka insentif yang layak.

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, DPR: Perkuat Juga Nakes
Tim Kubur Cepat membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di Badran, Yogyakarta, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah mempersiapkan segala komponen kesehatan demi menekan angka kasus COVID-19 yang terus melejit. Pada Senin (21/6/2021), tercatat jumlah kasus infeksi virus Corona di Indonesia menembus 2 juta.

Politikus Partai Golkar itu berharap pemerintah sudah siap dengan fasilitas kesehatan mulai dari tingkat pertama. Hal itu ia sampaikan lantaran keterisian tempat tidur rumah sakit COVID-19 di daerah melebihi batas minimum Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakni 65 persen.

"Juga perkuat Nakes dan tenaga pendukung penanganan COVID-19 harus dalam jumlah dan kualitas memadai. Berikan insentif sehingga mereka bekerja optimal," ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa (23/6/2021) malam.

Lonjakan kasus COVID-19 atau virus Corona usai Idulfitri masih terus terjadi. Pada 22 Juni 2021 penambahan kasus positif COVID-19 mencapai 13.668. Sementara penambahan kasus meninggal mencapai 335.

Meski penambahan tersebut tak lebih tinggi dari hari sebelumnya yang memecahkan rekor sebanyak 14.536 kasus baru, angkanya masih cenderung tinggi sejak tren kenaikan usai Idulfitri.

Oleh sebab itu, Melki sepakat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Namun ia berharap pemerintah mampu tegas dan ketat hingga tingkat RT/RW.

Hal itu juga mesti diimbangi dengan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment yang masif untuk menunjukan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

"Kebijakan KPC PEN melalui Mendagri sudah pas," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi perpanjangan PPKM pada 21 Juni 2021 dan mulai berlaku keesokan harinya. Ia menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayah masing-masing.

Selain daerah dengan zona merah, fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya dan rapat tatap muka diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 25 persen dari normal kapasitas. Sedangkan daerah dengan zona merah, semua kegiatan tersebut mesti ditiadakan sementara waktu.

Pengetatan PPKM mikro akan berlangsung selama 14 hari, berakhir pada 5 Juli 2021.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan