Menuju konten utama

Pemerintah Pangkas PPh Tanah dan Bangunan Jadi 2,5%

Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak tanah atau bangunan.

Pemerintah Pangkas PPh Tanah dan Bangunan Jadi 2,5%
Ilustrasi pekerja menyelesaikan pembangunan rusunawa. Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pajak Penghasilan (Pph) final atas penjualan tanah dan bangunan non-subsidi akan dipangkas menjadi 2,5 persen dari nilai kotor penjualan, atau lebih rendah 50 persen dari tarif sebelumnya yaitu 5 persen.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, namun untuk pribadi yang pendapatannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kebijakan ini tidak berlaku, begitu juga atas penjualan rumah atau tanah dengan nilai penjualan kurang dari Rp60 juta.

Lebih jelasnya, menurut situs resmi setkab, besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud adalah sebesar:

2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Ketentuan itu berlaku efektif per 7 September 2016 atau 30 hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Peningkatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Beleid tersebut sekaligus mencabut ketentuan PP Nomor 71 tahun 2008, yang merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 48 Tahun 1994.

Dalam PP baru tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif PPh final atas penjualan tanah dan bangunan oleh pengusaha properti sebesar 2,5 persen dari nilai kotor penjualan, lebih rendah dari tarif yang selama ini berlaku yakni 5 persen dari nilai kotor penjualan. Namun, ketentuan ini berlaku hanya untuk properti selain rumah dan rumah susun (rusun) sederhana yang disubsidi pemerintah.

Pembebasan PPh final juga diberikan bagi wajib pajak orang pribadi yang menghibahkan atau mewariskan aset propertinya kepada keluarga sedarah atau untuk organisasi sosial dan keagamaan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Rima Suliastini

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rima Suliastini
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini