Menuju konten utama

Pemerintah Klaim Telah Berupaya Cegah Eksekusi Mati Zaini Misrin

Pemerintah mengklaim telah menempuh proses panjang untuk mencegah eksekusi mati terhadap Zaini Misrin di Arab Saudi.

Pemerintah Klaim Telah Berupaya Cegah Eksekusi Mati Zaini Misrin
Ilustrasi hukuman mati. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu M. Iqbal mengklaim pemerintah telah berupaya maksimal mencegah eksekusi mati Zaini Misrin di Arab Saudi.

Buruh migran asal Bangkalan, Jawa Timur tersebut dieksekusi mati di Arab Saudi karena tuduhan membunuh majikannya. Dia menjalani eksekusi mati, pada Minggu, 18 Maret 2018.

Menurut Iqbal, pihak keluarga Zaini Misrin sudah merelakan kepergian kerabatnya. Sebab, mereka selama ini juga mengetahui proses hukum panjang untuk mencegah eksekusi mati terhadap Zaini.

"Keluarga terlibat di dalam berbagai upaya untuk membebaskan Zaini Misrin dari hukuman mati. Keluarga menyampaikan kepada kami bahwa mereka bisa menerima kejadian ini dengan ikhlas," kata Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Iqbal mengaku dirinya bersama perwakilan BNP2TKI dan Disnaker Bangkalan telah menyampaikan kepada keluarga tentang eksekusi mati Zaini. Menurut dia, istri Zaini pun sudah berangkat ke Arab Saudi untuk memastikan kondisi suaminya yang sudah dimakamkan di Arab Saudi pascaeksekusi mati tersebut.

Iqbal menerangkan pemerintah telah menempuh banyak upaya guna mencegah eksekusi mati Zaini. Ia mencatat perwakilan pemerintah sudah melakukan kunjungan ke penjara sebanyak 40 kali untuk membesuk Zaini. Kunjungan itu melibatkan perwakilan KJRI Jeddah maupun KBRI Riyadh sejak 2004, usai Zaini ditangkap kepolisian Arab Saudi atas tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Sejak 2011, Iqbal mengimbuhkan, pemerintah juga sudah menunjuk 2 pengacara untuk mendampingi Zaini. Pengacara pertama ditunjuk pada 2011-2016, kemudian pengacara kedua pada 2016-2018.

Iqbal menambahkan pemerintah sudah mengirimkan 42 nota diplomatik ke pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk mencegah eksekusi mati Zaini. Nota diplomatik itu dikirimkan oleh KJRI Jeddah, KBRI Riyadh, hingga duta besar Indonesia untuk Arab Saudi. Menteri Luar Negeri dan dua presiden RI pun sudah berusaha meminta pembebasan Zaini Misrin.

"Presiden RI setidaknya sudah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi sebanyak 3 kali. Satu kali pada era Presiden SBY [Susilo Bambang Yudhoyono] dan dua kali pada era Presiden Jokowi.”

“Sekurang-kurangnya 3 kali isu Zaini Misrin ini diangkat oleh presiden dalam pertemuan empat mata dengan Raja Arab Saudi," kata Iqbal.

Dia menambahkan, pemerintah pun berusaha menyelesaikan kasus yang menjerat Zaini lewat mediasi antarkeluarga. Pemerintah memfasilitasi pertemuan keluarga Zaini dengan ahli waris majikannya.

"Karena ini adalah hukuman mati Qisas, yang bisa memberikan permaafan hanya keluarga ahli waris. Jadi kita fasilitasi keluarga untuk bertemu dengan ahli waris korban. Namun demikian, sampai detik terakhir, ahli waris korban menolak untuk memberikan pemaafan," kata Iqbal.

Zaini Misrin menerima vonis mati pada 17 November 2008. Dia dituduh membunuh majikannya. Ia pun sempat mengajukan banding dan kasasi. Akan tetapi, pengadilan tetap memutus agar Zaini dihukum mati.

Eksekusi mati terhadap Zaini diklaim tidak diketahui oleh pemerintah Indonesia. Padahal, pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia mempunyai nota kesepahaman pasca eksekusi yang dilakukan terhadap Siti Zaenab pada tahun 2015. Pemerintah pun sudah mengirimkan nota protes kepada pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi mati Zaini Misrin.

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom