tirto.id - Pandemi COVID-19 di Indonesia telah memasuki bulan ketujuh sejak kasus pertama yang ditemukan pada awal Maret 2020.
Menurut data dari terakhir dari laman Covid19.go.id, hingga Minggu (25/10/2020), jumlah penderita positif di Indonesia telah mencapai angka 389.712 orang, sebanyak 313.764 pasien dinyatakan sembuh dan korban meninggal dunia sebanyak 13.299 orang.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, pada Agustus lalu, Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan pemerintah mampu melakukan sedikitnya 10.000 tes setiap harinya dan diharapkan bisa mencapai 20.000 tes setiap hari di akhir tahun.
Sejauh ini dua metode yang dipakai untuk mengetahui seseorang terbukti terpapar virus corona atau tidak. Yaitu, dengan melakukan tes cepat atau rapid test dan tes usap atau swab test.
Kedua jenis tes ini yang kemudian digencarkan secara massal oleh pemerintah, terutama di kawasan-kawasan yang berpotensi berkumpulnya masyarakat seperti pasar, terminal bus, stasiun kereta, bandara, pusat perbelanjaan, dan perkantoran.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, batasan maksimal biaya yang diizinkan oleh pemerintah sebesar Rp900 ribu.
"Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ungkap Wiku seperti dilansir laman resmi Satgas Covid-19.
Wiku menegaskan, apabila tes RT PCR ini merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka biayanya akan ditanggung pemerintah. Wiku, dengan mengatasnamakan Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemilik fasilitas kesehatan, khususnya yang melayani tes usap mandiri agar mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan, terutama soal biaya maksimal sebesar Rp900 ribu.
Besaran tarif untuk pemeriksaan RT-PCR atau tes swab/usap sebesar Rp900.000 ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/I/3713/2020.
Batasan tarif ini berlaku untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah
Dilansir dari laman resmi Covid19.go.id, pemerimtah mengimbau kepada masyarakat, agar segera melapor ke dinas kesehatan setempat, jika harga tes swab melebihi ketentuan batasan tarif tinggi, yaitu Rp900 ribu.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat," kata Wiku Adisasmito.
---------------------------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH