tirto.id - Pemerintah pusat melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menghapus skema subsidi selisih bunga (SSB) untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di tahun 2020.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto, mengatakan, bantuan SSB menjadi beban fiskal pemerintah. Hal ini yang membuat pemerintah tak bisa lagi melanjutkan bantuan dengan skema SSB.
"Karena beban fiskalnya sangat tinggi. Sampai tenor terakhir masih jadi urusan [pembayaran] pemerintah," katanya di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Meski skema SSB dihapus, lanjut Eko, pemerintah masih memiliki berbagai skema subsidi perumahan lainnya seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).
Ada pula Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang bisa dimanfaatkan melalui bank BTN.
Kemudian di tahun depan Pemerintah juga akan merealisasikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Lembaga tersebut akan mengelola dana tabungan untuk pembiayaan rumah bersubsidi yang pada tahap awal dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
"Meski dihapus kami ada inisiatif baru nanti akan ada BP Tapera," terangnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana