tirto.id - Pemerintah dikabarkan akan merevisi Peraturan Presiden No. 3 tahun tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional dan dalam revisi itu, pemerintah akan memasukkan program pengembangan pesawat udara R80 sebagai salah satu proyek strategis nasional.
"Pesawat R80 akan kita bahas dan masuk dalam program strategis nasional. Karena itu kita melihat karyanya bukan orangnya. siapapun berkarya dan berprestasi untuk negeri ini akan kita apresiasi," kata Deputi Bidang Koordinator Perniagaan dan Kewirausahaan Kementerian Perekonomian Edy Putra Irawady di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Olahraga saja kalau menang kita apresiasi berupa uang. Masa, orang yang menciptakan inovasi masa depan negeri ini tidak kita apresiasi. Jadi filsofinya harus seperti itu."
Tujuan dan manfaat pengembangan industri kedirgantaraan ini, lanjut Edy, supaya Indonesia memiliki transportasi udara yang merupakan produk nasional untuk peningkatan konektivitas. Selain itu, pengembangan tersebut juga dinilai mampu meningkatkan daya saing dan inovasi untuk membangun kembali klaster industri dirgantara.
Tak hanya itu, dengan adanya produk nasional, katanya, ketergantungan impor pesawat dan suku cadangnya dapat dikurangi, sekalligus menciptakan multiplier effect industri kedirgantaraan nasional.
Edi mengatakan, jelas bahwa solusi dalam pengembangan industri kedirgantaraan adalah memberikan dasar hukum untuk pembiayaan pengembangan program pesawat udara R80. "Karena itu, waktu perubahan aturan [perpres] sampai Juli ini," kata Edy.
Sebelumnya, mantan presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie dikabarkan telah meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mendukung produksi pesawat R80. "Kami membutuhkan dukungan pemerintah untuk membiayai pengembangan pesawat tersebut," katanya.
Seperti diketahui, saat ini pengerjaan pesawat R80 masih dalam tahap desain awal, meski demikian, PT Regio Aviasi Industri (RAI) telah melakukan studi kelayakan pesawat ini di Amerika Serikat.
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara