Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Bentuk Crisis Center Kasus First Travel

Tim Advokasi Penyelamat Dana Umrah (TPDU) sebagai kuasa hukum dari para agent PT First Anugerah Karya (“First Travel”) meminta pemerintah membentuk semacam “Crisis Center”.

Pemerintah Diminta Bentuk Crisis Center Kasus First Travel
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Tim Advokasi Penyelamat Dana Umrah (TPDU) sebagai kuasa hukum dari para agent PT First Anugerah Karya (“First Travel”) meminta pemerintah membentuk semacam “Crisis Center” untuk menyelesaikan kasus perusahaan umroh yang izin operasional baru saja dicabut Kemenag.

"Untuk mencegah terjadinya timbulnya korban yang lebih banyak dan tindakan-tindakan yang dapat merugikan banyak pihak, maka kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap First Travel, mencari jalan solusi riil secepatnya dan membentuk semacam Crisis Center untuk menyelesaikan kasus ini," sebut keterangan tertulis TPDU yang diterima, Sabtu (5/8/2017).

TPDU pada Jumat (4/8/2017) juga sudah membuat laporan pidana di Bareskrim dengan Terlapor bernama Andi Surachman dan Anniesa Hasibuan, keduanya adalah Direktur Utama dan Direktur dari First Travel. TPDU adalah sebagai kuasa hukum dari para agent First Travel dengan anggota jemaah umrah lebih dari 1.200 dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kemenag Cabut Izin First Travel sebagai Penyelenggara Umroh

Laporan Pidana yang ditujukan kepada dua orang Terlapor yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berdasarkan Pasal 372,378 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU).

Tujuan utama dari laporan pidana ini adalah meminta pertanggungjawaban First Travel dan/atau pengembalian dana jamaah dan/atau para agen yang dikirimkan ke First Travel serta keberangkatan jamaah yang tak jelas jadwalnya, hanya dijanji-janjikan, terkatung-katung dan tidak diberangkatkan umrah menuju tanah suci Mekah dan Madinah.

"Kami mempertanyakan dan mempersoalkan mengapa Kementerian Agama yang memiliki otoritas sekaligus regulator pelaksanaan umrah, tidak melakukan tindakan antisipatif, preventif dan kuratif terhadap pelaksanaan umrah yang merugikan para jamaah kami? Sudah banyak yang mengadukan dan protes, sudah terkspose di berbagai media namun justru mengapa dibiarkan? Ada apa sebenarnya?," katanya.

TPDU ada sesuatu yang tidak beres dalam soal ini. TPDU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kepolisian dan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas kasus ini, menyita asset-asset First Travel dan asset para Terlapor untuk dikembalikan kepada jamaah dan agen yang berhak.

Baca juga: Paket Umrah Murah First Travel Dilarang OJK

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri