Menuju konten utama

Pemerintah Didesak Bekukan Uber & Grab Taxi

Pemerintah Didesak Bekukan Uber & Grab Taxi

tirto.id -

Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mendesak kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membekukan Uber dan Grab Taxi karena dinilai ilegal. PPAD meminta pembekuan tersebut untuk segera dilakukan sampai pemerintah memiliki aturan yang resmi dan jelas terkait jasa transportasi publik yang menggunakan aplikasi online.

“Seharusnya, pemerintah, baik Presiden Jokowi atau melalui Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), melakukan pembekuan terhadap aplikasi yang telah menjadi mediator angkutan ilegal,” demikian bunyi pers rilis dari Ketua PPAD, Cecep Handoko, seperti yang diterima Tirto.id, Selasa (22/3/2016).

Cecep Handoko melanjutkan, dibiarkannya Uber dan Grab Taxi untuk beroperasi di Jakarta telah menyebabkan keresahan di kalangan jasa angkutan umum plat kuning yang telah memperoleh izin resmi, terutama para sopir atau pengemudi yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.

“(Angkutan umum) berplat hitam dalam keberadaannya tentunya dapat ditinjau ulang sebab telah menimbulkan ekses buruk terhadap lapisan masyarakat pengemudi plat kuning yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi nasional,” papar Cecep Handoko.

Oleh karena itu, PPAD meminta kepada pemerintah untuk segera merumuskan aturan yang baku dan legal terkait masalah ini. “Dalam kaitan ini tentunya pemerintah sudah harus punya formulasi standar agar keadilan di dunia transportasi bisa terwujud,” tandasnya.

“Tentunya dengan cara tunduk pada UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Darat, sebab negara ini merupakan negara hukum dan berdasarkan hukum serta menjadikan hukum sebagai panglima,” beber Cecep Handoko atas nama PPAD.

Baca juga artikel terkait DEMO SOPIR TAKSI atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iswara N Raditya