tirto.id - Pemerintah buka “keran” implementasi penerapan dana investasi real estate (DIRE) di daerah dengan menurunkan tarif pajak Penghasilan (Pph) final menjadi 0,5 persen dan tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen dalam paket kebijakan ekonomi ke-11.
"Adanya pemberian fasilitas PPh final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen pada paket kebijakan ke-11 itu hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang menerbitkan DIRE berupa reksadana," kata Deputi Bidang Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian, Bobby Hamzah, di Palembang, Senin (18/4/2016).
Terkait hal itu, Bobby meyakini bahwa pengusaha properti di daerah belum memahami pelonggaran kebijakan fiskal untuk industri real estate tersebut.
Ia mencontohkan fasilitas pelonggaran fiskal ini sebenarnya dapat dimanfaatkan para pengembang mal dan rumah sakit karena sudah mendapatkan pendapatan saat ini. "Dengan adanya DIRE ini maka akan mempercepat pengembalian modal sehingga bisa ada investasi baru di sektor properti," kata Bobby.
Bobby juga mencontohkan paket kebijakan ke-11 ini sudah dimanfaatkan oleh perusahaan properti berskala besar seperti Solo Mall dan Grup Lippo namun belum menyentuh daerah. Dengan adanya DIRE, Bobby mengharapkan transaksi bidang real estate akan meningkat dengan cepat.
Bobby juga menyatakan bahwa percepatan pengembangan DIRE ini ditargetkan bisa mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal dan memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.
(ANT)