Kemenko Perekonomian mengatakan bahwa DKI Jakarta adalah daerah yang antusias menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah lima persen untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE). Menurut Bobby, pihaknya juga mendorong daerah-daerah lain, seperti Surabaya, Medan dan kota-kota di sekitar DKI Jakarta bisa menurunkan BPHTB.