tirto.id - Pemerintah akan membentuk satuan tugas atau satuan kerja, khusus untuk menangani masalah-masalah terkait kesehatan dan pendidikan di Papua.
Rencana pembentukan satgas atau satker diungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai menggelar rapat koordinasi, Rabu (31/1/2018).
Satker atau satgas yang akan dibentuk akan terdiri dari unsur-unsur kementerian dan lembaga pemerintah seperti Bappenas, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Kesehatan, dan Kemenko PMK.
"Semua sudah memahami dan setuju apa saja tugas dan tanggung jawabnya. Bahkan kami akan bikin matriks sampai ke biayanya, kira-kira biayanya berapa untuk jangka pendek, menengah, panjang," kata Puan di kantornya.
Saat ini, Puan mengklaim pemerintah sudah melaksanakan 90 persen program afirmasi penanganan masalah pendidikan dan kesehatan di Papua dan Papua Barat. Namun, berbagai program pemerintah itu diakui belum semuanya dirasakan masyarakat di daerah pedalaman Papua.
Sulitnya akses menuju beberapa daerah di Papua menjadi sebab masih adanya program pemerintah yang belum diimplementasikan.
"Negara harus tetap hadir, bagaimana kemudian kami lakukan koordinasi dan sinergi dengan pemda, pemda harus ikut terlibat. Nantinya ke depan akan kami lakukan pendampingan dengan membawa SDM dari luar Papua dan Papua Barat dengan libatkan SDM di Papua," katanya menjelaskan.
Saat ini di Papua ada kejadian luar biasa campak dan gizi buruk. Wabah itu merebak di Kabupaten Asmat, Papua, dan telah memakan puluhan korban. Menurut klaim Menteri Sosial Idrus Marham, ada 71 korban jiwa yang jatuh akibat wabah campak dan gizi buruk di sana.
Klaim Idrus juga dibenarkan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Selain memaparkan data korban akibat wabah campak dan gizi buruk, Nila mengungkap berapa anak yang sudah diimunisasi tim kesehatan di Asmat.
"Yang sudah kami imunisasi sekitar 13.300an anak. Tenaga kesehatan kita juga berikan yang spesialis, tapi hanya dapat terjun ke Rumah Sakit Umum Daerah Agats," kata Nila.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari