Menuju konten utama

Pemerintah & Banggar Sepakat Bawa RUU APBN 2020 ke Paripurna Besok

Rancangan Undang-Undang APBN 2020 akan dibawa ke rapat Paripurna besok, Selasa (23/9/2019).

Pemerintah & Banggar Sepakat Bawa RUU APBN 2020 ke Paripurna Besok
Rapat paripurna di masa persidangan I tahun 2019-2020, Kamis (29/8/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati RUU APBN 2020 untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan.

Sembilan fraksi yang duduk di Banggar menyetujui RUU APBN 2020 ini akan dibahas di sidang paripurna DPR RI Selasa (24/9/2019) besok.

“Dengan ini kami nyatakan RUU APBN 2020 disetujui dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," kata Pimpinan Banggar sekaligus politisi Partai Golkar Kahar Muzakir Senin (23/9/2019).

Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR telah menyepakati asumsi makro dalam APBN 2020. Pertama, pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2-5,5 persen, inflasi sekitar 2-4 persen, dan rata-rata nilai tukar rupiah di level Rp 14.500 per dolar AS. Lalu ada juga tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5-5,5 persen.

Kedua, Indonesia Crude Price (ICP) berada di kisaran 63 barel per dolar AS. Pada 2020 nanti, pemerintah menargetkan produksi minyak siap jual (lifting) mencapai 1.886 ribu sampai 2.140 ribu barel minyak per hari (BOEPD) dengan rincian lifting minyak 645-840 ribu BOEPD dan gas 1.191-1.300 ribu BOEPD.

Ketiga, angka pengangguran diproyeksi di kisaran 4,8-5 persen. Lalu angka kemiskinan di kisaran 8,5-9 persen. Sementara itu, ukuran ketimpangan atau Gini Ratio di angka 0,375-0,380 dan target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di angka 72,51.

Pada UU APBN 2020 yang akan disahkan besok, ada perubahan pada subsidi energi. Angkanya menjadi Rp 125,34 triliun turun dari angka awal Rp 137,46 triliun. Lalu subsidi listrik juga turun dari Rp 62,2 triliun menjadi Rp 54,7 triliun.

Baca juga artikel terkait RAPBN 2020 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana