tirto.id - Pemerintah tetap akan menggelar Piala Dunia U-20 yang digelar pada 20-21 Juni 2021 kendati pandemi belum dapat dipastikan selesai pada saat itu. Juru Bicara Presiden Jokowi bidang sosial Angkie Yudistia menuturkan, pemerintah tetap akan menjalankan Piala Dunia U-20 2021 sesuai keputusan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) yang menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah.
Pemerintah pun terus berkomunikasi dengan FIFA dalam pelaksanaan piala dunia U-20, terutama di masa pandemi.
"Maka, jika tidak ada perubahan jadwal, pemerintah terus mempersiapkan ajang piala dunia secara optimal dengan mengacu pada langkah Presiden yang telah mengeluarkan Kepres No.19 tahun 2020 sebagai petunjuk susunan kepanitiaan yang terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana," kata Angkie dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Dalam Keppres Nomor 19 tahun 2020, Presiden memutuskan untuk membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola U-20 Tahun 2021 (INAFOC). Panitia ini bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan FIFA U-20 tahun 2021.
"Panitia Nasional INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-2O World Cup Indonesia Tahun 2O2l yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali," bunyi pasal 2 ayat 1 Keppres 19 tahun 2020 sebagaimana dikutip Tirto, Senin (21/9/2020).
Dalam pelaksanaan tugas, INOFAC terdiri atas panitia pengarah dan panitia pelaksana. Panitia pelaksana terdiri atas panitia pelaksana INOFAC, panitia pelaksanaan bidang sarana dan prasarana serta panitia pelaksana bidang prestasi tim nasional sepak bola Indonesia.
Pasal 5 Keppres mencatat Ketua Panitia Pengarah diberikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dibantu 18 anggota, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, BPKP dan LKPP.
Sementara itu, panitia pelaksana INOFAC diserahkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali. Panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana diserahkan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia diserahkan kepada Ketua Umum PSSI M. Iriawan.
Angkie menerangkan, pemerintah juga sudah menerbitkan Inpres No.8 tahun 2020 sebagai pendukung Keppres 19 tahun 2020. Inpres ini mengatur pembagian tugas penyelenggaraan, mulai dari kementerian, TNI, Polri, Badan Pemeriksa Keuangan, Jaksa Agung, hingga ke Pemerintah Daerah, baik Gubernur hingga Walikota.
"Jika, pelaksanaan ini berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan, maka pemerintah memastikan Piala Dunia 2021 yang digelar di Indonesia akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin untuk menjamin kenyamanan bagi seluruh kontingan maupun pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung selama perrhelatan berlangsung," kata Angkie.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri