Menuju konten utama

Pemerintah Akan Kawal Proses Perizinan Uber-Grab

Pemerintah Akan Kawal Proses Perizinan Uber-Grab

tirto.id -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengawal proses perizinan perusahaan aplikasi Uber dan Grab sebagai sarana transportasi yang sah agar tidak ada hambatan.

“Kalau ada ketakutan nanti prosesnya itu diperlambat sana sini, kami sepakat akan mengamati dengan cermat di mana ada yang menghalangi. Kami akan pantau dengan ketat sehingga tidak perlu ada keributan sana sini," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Jika masih ada permasalahan dalam proses perizinan, lanjut Luhut, pihak-pihak yang mengurus bisa melaporkan hal tersebut ke kantor Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau Kementerian Perhubungan. Namun Luhut meyakini proses tersebut akan berjalan tanpa hambatan.

“Tapi saya katakan tadi sama Gab, Organda dan Uber, dua menteri yang terlibat ini (Menhub dan Menkominfo) memiliki integritas yang baik. Saya tidak yakin akan ada upaya-upaya untuk menghambat pengurusan izin itu,” kata Luhut.

Seperti diberitakan, dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan, pemerintah telah memutuskan agar Uber dan Grab memenuhi segala persyaratan sebagai sarana transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang LLAJ. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di dinas perhubungan daerah setempat, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.

Selain itu pengemudi kendaraan transportasi Uber dan Grab juga harus memiliki SIM A Umum. Kendaraan yang digunakan juga harus melalui uji KIR dengan alasan keselamatan dan keamanan penumpang.

Uber dan Grab diberi waktu selama dua bulan hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi seluruh persyaratan. Jika lewat dari waktu tersebut belum terpenuhi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir aplikasi tersebut. Uber dan Grab juga tidak diperbolehkan mengekspansi kemitraannya hingga 31 Mei 2016. (ANT)

Baca juga artikel terkait APLIKASI ONLINE atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz