tirto.id - Rencana pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus perusakan dokumen terkait dugaan pengaturan pertandingan, Joko Driyono pada hari ini ditunda. Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, alasannya Plt Ketua Umum PSSI itu ada kegiatan.
“Berdasarkan informasi dari Kasatgas, kuasa hukum Joko Driyono meminta pemeriksaan diundur menjadi Rabu (20/3/2019) nanti,” kata Dedi hari ini Senin (18/3).
Pemeriksaan Joko Driyono kali ini seharusnya yang kelima kalinya bagi Joko Driyono. Sebelumnya ia diperiksa sejak menyandang status tersangka yakni pada Senin (18/2), Kamis (21/2), Rabu (27/2) dan Rabu (6/3).
Pemeriksaan masih berkaitan terkait kasus penghilangan dan perusakan barang bukti yakni dokumen keuangan Persija. Hingga pemeriksaan keempat, penyidik telah menanyakan 69 pertanyaan kepada Joko Driyono.
Dedi menambahkan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu belum ditahan karena subjektivitas penyidik. “Itu keputusan penyidik dan karena pemeriksaan belum rampung,” ujar dia.
Pria yang memulai kiprah di PSSI sejak tahun 1991 itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Selain Joko Driyono, sebagian tersangka dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan juga sebagai pengurus PSSI.
Mereka adalah Hidayat dan Johar Lin Eng (anggota Komite Eksekutif), Dwi Irianto (anggota Komite Disiplin), Priyanto (eks anggota Komisi Wasit), dan Mansyur Lestaluhu (staf direktur penugasan perwasitan).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH