Menuju konten utama

Pemda DIY Resmi Melarang Penggunaan Skuter Listrik di Malioboro

Dalam edaran tersebut, selain skuter juga disebutkan kendaraan motor listrik lain yang dilarang seperti hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Pemda DIY Resmi Melarang Penggunaan Skuter Listrik di Malioboro
Penyewa skuter listrik mulai menyesaki area jalanan Malioboro, Kamis (24/3/2022). tirto.id/ irfan amin

tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X secara resmi melarang adanya skuter listrik dan kendaraan sejenis untuk digunakan di kawasan Malioboro. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 551/4761 Tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.

"Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya," kata Sri Sultan HB X dalam surat edaran yang ditandatangani pada Kamis (31/3/2022).

Penggunaan kendaraan listrik hanya diizinkan bagi mereka yang mendapat wewenang pada saat menjalankan tugas.

"Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, selain skuter listrik juga disebutkan kendaraan motor listrik lain yang dilarang seperti hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

"Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik," terangnya.

Menanggapi adanya aturan baru tersebut, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad akan segera melakukan penindakan kepada para pelaku usaha dari proses sosialisasi larangan hingga sanksi bila masih ditemukan adanya pelanggaran.

"Hari ini sampai Senin akan dilakukan sosialisasi bersama instansi terkait dan mulai hari Senin akan langsung melakukan tindakan kepada pelaku usaha yang masih beroperasi dengan kendaraan listrik," katanya.

Dirinya juga menegaskan agar para pelaku usaha yang ada di sekitar Malioboro juga menaati aturan dari Sultan HB X tersebut. Mengingat Malioboro adalah kawasan sumbu filosofis Yogyakarta.

"Termasuk kepada pelaku usaha di sirip-sirip Malioboro untuk tidak beroperasi karena berada di sekitar sumbu filosofis," ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, mengimbau kepada wisatawan agar menaati aturan baru tersebut dan segera menyesuaikan diri dengan tidak berkendara menggunakan skuter listrik di kawasan Malioboro. Singgih juga berharap agar para wisatawan bisa semakin nyaman berjalan kaki saat berkeliling di Malioboro dan sekitarnya.

"Saya mengimbau kepada wisatawan untuk mematuhi aturan baru ini dan tentu akan memberikan kesempatan semakin lebih detail mengeksplorasi jalanan Malioboro mengenai OUV (Outstanding Universal Value) yang diusulkan menjadi kawasan warisan UNESCO," jelasnya.

Singgih juga berharap agar para wisatawan bisa semakin nyaman berjalan kaki saat berkeliling di Malioboro dan sekitarnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN SKUTER LISTRIK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri