Menuju konten utama

Pembuatan Paspor Tinggi, Kantor Pelayanan Imigrasi Perlu Ditambah

Dirjen Imigrasi menyayangkan banyaknnya pemohon yang harus menunggu lama sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun untuk mendapatkan paspor.

Pembuatan Paspor Tinggi, Kantor Pelayanan Imigrasi Perlu Ditambah
Petugas melayani proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengatakan jumlah kantor pelayanan imigrasi perlu ditambah. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan guna menunjang jumlah permohonan paspor.

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebutkan terdapat peningkatan jumlah permohonan paspor dari tahun ke tahun. Pada 2015, terdapat 2.878.099 permohonan paspor. Sementara pada 2016, jumlah permohonan paspor mencapai 3.032.000. Jumlah itu naik pada 2017 menjadi sebanyak 3.093.000 permohonan paspor.

“Perlu ada tambahan tempat pelayanan paspor. Kalau memang kebutuhan pelayanan paspor itu mengikuti dengan jumlah masyarakat yang akan berangkat umroh, menjadi tenaga kerja di luar negeri, dan berpergian dalam rangka wisata,” ujar Ronny kepada Tirto pada Jumat (12/1/2018), seusai jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta.

Ronny mengatakan, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi 125 kantor imigrasi, 14 unit pelayanan paspor dan 5 unit kerja keimigrasian. Dia menyayangkan jika jumlah itu tidak mampu menunjang permohanan paspor yang masuk.

“Kalau memang kemampuan pelayanan pemberian paspor dan sumber daya manusianya terbatas, harus ada jalan keluar,” ujar Ronny seraya menyayangkan, “Jika pemohon harus menunggu lama sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, atau bertahun-tahun [untuk mendapatkan paspor].”

Ronny mengakui kebutuhan paspor dari tahun ke tahun meningkat. Untuk memperbaiki pelayanan paspor, Dirjen Imigrasi telah mengubah aturan pemohon paspor yang mengantri secara fisik menjadi secara online.

“Untuk antrian paspor tidak ada jalan keluarnya kecuali menambah jumlah kantor Imigrasi yang saat baru terdapat 125 buah untuk melayani 500 di kabupaten/kota,” ujar Ronny.

Ia juga mengakui adanya perbedaan waktu tempuh wawancara dalam pembuatan paspor. Menurutnya hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak prosedural.

Imigrasi punya kewenangan untuk menunda pemberian paspor kepada orang yang sekiranya akan menjadi korban di luar negeri, maka wawancaranya perlu mendalam,” ujar Ronny.

Baca juga artikel terkait KEIMIGRASIAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Husein Abdulsalam
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari